Selesaikan Persoalan PPPK-Honorer, DPR Ingatkan Penting Penguatan Otonomi Daerah
- 09 Jun 2026 12:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, penguatan otonomi daerah harus menjadi agenda utama. Terutama, dalam menyelesaian berbagai persoalan kepegawaian daerah, termasuk penataan Pegawai Pemerintah dengan PPPK dan honorer.
- Sebanyak 78 persen urusan pemerintahan ada di daerah, hanya 22 persen yang berada di pusat. Tetapi anggaran pusat mencapai sekitar 75 persen, sedangkan daerah hanya 25 persen
- Maka urusan otonomi daerah, khususnya kebijakan fiskal dan pajaknya, harus kita bahas dengan seksama. Sudah tidak zamannya semua ditarik ke pusat lalu turun kembali melalui mekanisme yang sangat panjang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan, penguatan otonomi daerah harus menjadi agenda utama. Terutama, dalam menyelesaian berbagai persoalan kepegawaian daerah, termasuk penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.
Menurut politikus PKS ini, terdapat ketimpangan antara besarnya urusan pemerintahan yang dilaksanakan daerah. Tepatnya, dengan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah daerah.
“Sebanyak 78 persen urusan pemerintahan ada di daerah, hanya 22 persen yang berada di pusat. Tetapi anggaran pusat mencapai sekitar 75 persen, sedangkan daerah hanya 25 persen," kata Mardani dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menilai, penguatan kebijakan fiskal daerah menjadi syarat penting apabila pemerintah ingin membangun daerah secara lebih merata. Sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Maka urusan otonomi daerah, khususnya kebijakan fiskal dan pajaknya, harus kita bahas dengan seksama. Sudah tidak zamannya semua ditarik ke pusat lalu turun kembali melalui mekanisme yang sangat panjang,” ucap Mardani.
Kemudian Mardani menambahkan, berbagai persoalan kepegawaian yang selama ini muncul. Termasuk, terkait PPPK dan tenaga honorer, tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan, maka urusan PPPK dan persoalan-persoalan lainnya akan terus menjadi masalah. Karena kapasitas fiskal daerah secara struktural belum mendapatkan dukungan yang cukup kuat,” ujar Mardani.
Di satu sisi, Mardani mengapresiasi, langkah pemerintah yang memberikan relaksasi dalam penataan tenaga non-ASN. Namun, ia mempertanyakan kekuatan hukum dari skema relaksasi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan diakomodasi dalam Undang-Undang APBN.
“Tetapi ada pertanyaan dari para kepala daerah. Apakah SKB tiga menteri yang nantinya disisipkan dalam Undang-Undang APBN cukup kuat menjadi dasar hukum bagi mereka untuk mengambil kebijakan?,” kata Mardani.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar kepala daerah tidak menghadapi risiko hukum. Ketika, menjalankan kebijakan yang bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
“Jangan sampai niat baik kepala daerah justru menjadi bom waktu karena landasan hukumnya dianggap kurang kuat. Ketika undang-undang seharusnya diatur dengan undang-undang, maka kita harus memastikan keberlanjutannya,” ucap Mardani.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengaku anggaran yang tersedia tidak lagi mencukupi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan dan penelaahan langsung terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dan ini dilakukan di sejumlah daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat ruang efisiensi pada berbagai pos belanja yang dinilai tidak prioritas.
“Kami tidak menerima begitu saja informasi bahwa daerah tidak mampu membayar PPPK. Setelah kami lihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu,” kata Tito.
Menurut Tito, beberapa pemerintah daerah bahkan berhasil melakukan penataan ulang anggaran. Dan menghasilkan penghematan hingga ratusan miliar rupiah yang kemudian dialokasikan untuk pembayaran pegawai.
Meski demikian, Kemendagri mengakui terdapat sekitar 39 daerah yang memang menghadapi tekanan fiskal berat. Untuk daerah-daerah tersebut, pemerintah membuka peluang dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) maupun kebijakan lain.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....