Kementerian Imipas Deportasi Puluhan Fotografer Asing Ilegal

  • 09 Jun 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan fotografi komersial di Indonesia.
  • Penindakan dilakukan sebagai upaya melindungi pelaku ekonomi kreatif nasional serta menegakkan aturan keimigrasian yang berlaku.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi 25 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan fotografi komersial di Indonesia. Penindakan dilakukan sebagai upaya melindungi pelaku ekonomi kreatif nasional serta menegakkan aturan keimigrasian yang berlaku.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan penindakan WNA pelanggar aturan sebagai bentuk perlindungan negara. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepentingan pelaku usaha serta tenaga kerja nasional dari persaingan tidak sehat.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Ekraf atas informasi yang diberikan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Agus Andrianto saat konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Agus menjelaskan dari hasil pemeriksaan menunjukkan WNA menjalankan usaha fotografi tanpa izin tinggal sesuai peruntukan selama berada di Indonesia. Mereka diketahui menggunakan Visa on Arrival meski fasilitas tersebut tidak diperbolehkan untuk bekerja atau berpenghasilan.

“Indonesia terbuka bagi tenaga profesional asing yang bekerja secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyalahgunaan Visa on Arrival untuk bekerja akan menjadi objek tindakan keimigrasian karena melanggar aturan berlaku,” katanya.

Sementara, Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah cepat Imigrasi menindak laporan fotografer asing ilegal. Penindakan dilakukan menyusul maraknya aktivitas fotografer asing tanpa izin yang dikeluhkan pelaku industri nasional.

“Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas. Kami mengapresiasi dan mendukung agar penyisiran terus dilakukan, tidak hanya di fotografi tetapi juga pada subsektor ekonomi kreatif lainnya seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” kata Teuku Riefky.

Diketahui, Kementerian Imipas dan Kementerian Ekraf Ekonomi Kreatif sepakat memperkuat pengawasan aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif. Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi TIMPORA, pertukaran informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat melaporkan pelanggaran keimigrasian.

Selain itu, Kementerian Imipas dengan Kementerian Ekraf menjajaki program pembinaan warga binaan melalui kegiatan ekonomi kreatif produktif. Kementerian Imipas siap mendukung penyelenggaraan WCCE 2026 melalui layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....