DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Nakes Daerah Ditanggung APBN
- 08 Jun 2026 16:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- fokus pemerintah dan DPR saat ini adalah memperkuat sistem meritokrasi ASN
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khususnya bagi tenaga guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, beban belanja pegawai di sejumlah daerah terus meningkat. Terutama setelah pengangkatan PPPK yang pembiayaannya masih dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat porsi belanja pegawai di berbagai daerah melampaui batas ideal. Bahkan di sejumlah kabupaten dan kota mencapai lebih dari 60% hingga 70% dari total APBD.
“Kami mengusulkan kepada pemerintah agar sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, dapat dibiayai melalui APBN. Dengan demikian, daerah tidak terlalu terbebani dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” kata Rifqinizamy di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Selain itu, Komisi II juga mendorong adanya relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30%. Untuk jangka pendek, DPR mengusulkan pemerintah menerbitkan kebijakan melalui Kementerian Keuangan.
Sementara untuk jangka panjang, Komisi II berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan. Yakni, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Terkait tenaga honorer yang masih tersisa, Rifqinizamy menegaskan Undang-Undang ASN 2023 telah melarang seluruh instansi pemerintah. Baik pusat maupun daerah, melakukan rekrutmen tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun.
Ia menambahkan, fokus pemerintah dan DPR saat ini adalah memperkuat sistem meritokrasi ASN. Baik bagi PNS maupun PPPK, melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur.
Menurut Rifqinizamy, pemerintah telah melakukan rekrutmen sekitar 1,7 juta ASN sepanjang 2024-2025. Karena itu, pengelolaan belanja pegawai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi ruang fiskal daerah.
Sementara sejumlah kepala daerah mengaku anggaran yang tersedia tidak lagi mencukupi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan dan penelaahan langsung terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dan ini dilakukan di sejumlah daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat ruang efisiensi pada berbagai pos belanja yang dinilai tidak prioritas.
“Kami tidak menerima begitu saja informasi bahwa daerah tidak mampu membayar PPPK. Setelah kami lihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu,” kata Tito.
Menurut Tito, beberapa pemerintah daerah bahkan berhasil melakukan penataan ulang anggaran. Dan menghasilkan penghematan hingga ratusan miliar rupiah yang kemudian dialokasikan untuk pembayaran pegawai.
Meski demikian, Kemendagri mengakui terdapat sekitar 39 daerah yang memang menghadapi tekanan fiskal berat. Untuk daerah-daerah tersebut, pemerintah membuka peluang dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) maupun kebijakan lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....