Majelis Etik Ombudsman Berhentikan Hery Susanto Secara Tidak Hormat

  • 09 Jun 2026 11:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Insan Ombudsman. Hery dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.

Selain itu, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini guna penerbitan keputusan pemberhentian tetap sesuai peraturan yang berlaku.

Majelis Etik juga merekomendasikan kepada DPR RI melalui Komisi II untuk proses pengisian jabatan yang kosong. Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik di lingkungan Ombudsman.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua merangkap Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie bersama para anggota lainnya. Keputusan dibacakan oleh Partono di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

“Kita sudah mengadakan persidangan-persidangan baik yang tertutup maupun yang terbuka. Mengadakan pertemuan internal maupun eksternal, mendengar keterangan, termasuk dari para pegawai, juga dari perkumpulan asisten ombudsman,” kata Ketua merangkap Anggota Majelis Etik Prof. Jimly Asshiddiqie.

Jimly juga menyebut Hery telah diberikan kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri, namun tidak dilakukan. Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Partono, menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan bersifat administratif dan tidak hanya ditujukan kepada Hery Susanto.

Rekomendasi ini juga diberikan kepada dua anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 yang turut mengikuti proses seleksi. Ia mengungkapkan, Hery sebelumnya pernah mendapat teguran lisan dari Ketua Ombudsman terkait pemberitaan media pada 2022.

Selain itu, Hery juga disebut beberapa kali melakukan perbuatan dan ucapan yang tidak patut terhadap sesama anggota, hingga berujung pada teguran berulang. Bahkan, Majelis Etik mencatat adanya tindakan berupa ancaman terhadap anggota Ombudsman lainnya.

Partono juga menambahkan, Hery kerap melakukan kegiatan di luar lembaga yang disponsori oleh BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman RI. Ini, menurutnya, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....