Hery Susanto Ditetapkan sebagai Tersangka, Simak Profilnya
- 16 Apr 2026 15:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hery Susanto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel
- Kasus disebut merupakan perkara lama sebelum menjabat Ketua Ombudsman RI
- Total kekayaan Hery Susanto tercatat sekitar Rp4,1 miliar berdasarkan LHKPN
RRI.CO.ID, Jakarta – Nama Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang disebut merupakan perkara lama sebelum ia menjabat.
Kasus tersebut mencuat tidak lama setelah pelantikannya sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Kondisi ini membuat latar belakang dan rekam jejaknya kembali menjadi perhatian publik.
Profil Singkat
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975 dan menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral di Universitas Negeri Jakarta. Ia mengambil Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup sebagai bidang keilmuannya.
Sebelum bergabung dengan Ombudsman, ia dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Ia pernah menjadi Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX pada periode 2014 hingga 2019.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode berturut-turut. Ia kemudian melanjutkan kiprahnya sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016 hingga 2021.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, total kekayaan Hery mencapai sekitar Rp4,1 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 17 Maret 2026 untuk periode kekayaan tahun 2025.
Rincian kekayaan tersebut meliputi aset tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, terdapat kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Kasus Hukum
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta. Dugaan tersebut terkait kepentingan dalam pengurusan tata kelola usaha pertambangan.
“Tersangka menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pengurusan usaha pertambangan. Nilainya kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Saat ini, Hery telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sembari penyidik melengkapi berkas perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi lembaga negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....