Apa Tugas Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden? Simak Penjelasannya
- 09 Jun 2026 10:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Said Iqbal dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
- Tugas utamanya memberikan saran dan pertimbangan strategis kepada Presiden.
- Jabatan penasihat khusus memiliki kedudukan setingkat menteri.
- Said Iqbal diharapkan menjadi jembatan komunikasi pemerintah dan pekerja.
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Jabatan tersebut memiliki kedudukan setingkat menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Pelantikan Said Iqbal berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Penunjukan itu menambah peran tokoh buruh tersebut dalam memberikan masukan terkait kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Lalu, apa saja tugas yang akan dijalankan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan?
Memberikan Saran dan Pertimbangan kepada Presiden
Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024, penasihat khusus presiden bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas presiden pada bidang tertentu. Jabatan tersebut dibentuk untuk menangani isu yang membutuhkan perhatian khusus dari kepala negara.
Dalam kapasitasnya, Said Iqbal akan memberikan saran, masukan, dan pertimbangan strategis kepada Presiden Prabowo. Masukan tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia.
Membantu Presiden Menangani Isu Strategis Ketenagakerjaan
Penasihat khusus memiliki peran penting dalam mengkaji persoalan strategis yang belum secara spesifik ditangani kementerian atau lembaga tertentu. Karena itu, jabatan ini dapat menjadi saluran langsung bagi presiden untuk memperoleh pandangan tambahan.
Dalam bidang ketenagakerjaan, Said Iqbal berpotensi memberikan rekomendasi terkait perlindungan pekerja dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu peningkatan kesejahteraan buruh, hingga penguatan hubungan industrial.
Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden
Perpres mengatur bahwa penasihat khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, penasihat khusus berada dalam koordinasi Sekretaris Kabinet.
Dengan mekanisme tersebut, masukan yang diberikan dapat langsung menjadi bahan pertimbangan presiden. Proses koordinasi juga diharapkan mempercepat tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi kebijakan.
Dapat Didukung Tim Asisten
Untuk menunjang pelaksanaan tugas, penasihat khusus dapat dibantu maksimal dua orang asisten. Setiap asisten juga dapat didukung hingga dua orang pembantu asisten.
Seluruh kebutuhan administratif dan operasional jabatan tersebut dikelola melalui Sekretariat Kabinet. Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menjadi Jembatan Komunikasi dengan Kalangan Pekerja
Penunjukan Said Iqbal dinilai dapat memperkuat komunikasi pemerintah dengan kalangan pekerja dan serikat buruh. Pengalaman panjangnya sebagai pemimpin organisasi buruh menjadi modal penting dalam menjalankan tugas tersebut.
Melalui posisi barunya, Said Iqbal diharapkan mampu menyampaikan aspirasi pekerja kepada pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga dapat memperoleh masukan yang lebih komprehensif dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....