Komite Entropi Nasional, Solusi Akhiri Tebak-tebakan Kebocoran Sistemik
- 06 Jun 2026 19:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Peneliti ADCENT, M. Shoim Haris, mengusulkan pembentukan Komite Inventarisasi Entropi Nasional sebagai langkah strategis untuk mengukur dan memetakan masalah kebocoran sistemik secara terukur
- Inventarisasi entropi dinilai menjadi kebutuhan mendesak karena setiap kebijakan publik harus diawali dengan diagnosis yang tepat.
- Melalui inventarisasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui sektor mana yang paling rentan mengalami kebocoran.
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia dinilai memerlukan sebuah instrumen khusus untuk memetakan berbagai bentuk kebocoran sistemik yang selama ini menghambat efektivitas pembangunan. Peneliti Advisory Center for Development (ADCENT), M. Shoim Haris, mengusulkan pembentukan Komite Inventarisasi Entropi Nasional sebagai langkah strategis untuk mengukur dan memetakan masalah tersebut secara terstruktur.
Menurut Shoim, selama ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk pembangunan, reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, hingga penegakan hukum. Namun, hasil yang diperoleh kerap belum sesuai harapan.
“Bukan karena anggaran kurang atau SDM tidak kompeten. Tetapi karena kita tidak pernah memetakan secara sistematis di mana letak kebocoran yang sebenarnya,” ujar Shoim dalam tulisannya, di Jakarta, Sabtu 6 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dalam kerangka Teori Realitas Terintegrasi (IRT), kebocoran tersebut disebut sebagai entropi. Entropi dimaknai sebagai hilangnya kemampuan sistem untuk mengubah energi dan informasi menjadi hasil yang diharapkan, seperti kesejahteraan, keadilan, dan stabilitas.
Berbagai persoalan seperti korupsi, birokrasi berbelit, konflik kepentingan, regulasi yang tumpang tindih, impunitas, monopoli, hingga kejahatan korporasi disebutnya bukan masalah yang berdiri sendiri. Menurutnya, semua itu merupakan manifestasi berbeda dari entropi dalam sistem tata kelola yang saat ini sedang berlangsung.
Shoim menilai, inventarisasi entropi menjadi kebutuhan mendesak karena setiap kebijakan publik yang efektif harus diawali dengan diagnosis yang tepat. "Tanpa diagnosis yang jelas, intervensi pemerintah hanya akan bersifat coba-coba," ujarnya.
Ia mencontohkan, pemerintah mengetahui masih rumitnya proses perizinan di berbagai daerah. Namun belum memiliki data rinci mengenai titik-titik persoalan, lamanya waktu yang terbuang, maupun perbandingan antarwilayah.
Hal serupa juga terjadi pada praktik pungutan liar, inefisiensi birokrasi, hingga kejahatan korporasi yang belum pernah dipetakan secara sistematis.
“Selama ini kita hanya memiliki anekdot dan kasus-kasus besar yang mencuat ke publik. Padahal, untuk membangun kebijakan yang tepat dibutuhkan data yang terukur dan berkelanjutan,” ucap Shoim.
Melalui inventarisasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui sektor mana yang paling rentan mengalami kebocoran, wilayah mana yang memiliki tingkat entropi tertinggi. Hingga efektivitas sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Shoim menilai lembaga yang ada saat ini, seperti BPS, BPK, Ombudsman, KPK, KPPU, Kepolisian, maupun Kejaksaan, telah menjalankan tugas sesuai mandat masing-masing. Namun belum ada satu lembaga pun yang secara khusus bertugas menginventarisasi entropi lintas sektor dan menyusunnya menjadi gambaran nasional yang utuh.
“Banyak institusi memotret potongan-potongan masalah. Tetapi belum ada yang menyusun mozaik besarnya,” katanya.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Komite Inventarisasi Entropi Nasional yang bersifat ramping dan tidak permanen. Menurutnya, Komite tersebut cukup diisi 5 hingga 7 komisioner dengan dukungan 50 sampai 100 staf teknis serta masa kerja lima tahun.
Komite ini disebutnya juga tidak memiliki kewenangan represif. Fungsinya hanya mengakses data administratif yang telah tersedia, menginventarisasi berbagai bentuk entropi berdasarkan indikator yang terukur, dan mempublikasikan hasil temuannya secara berkala.
Menurut Shoim, biaya pembentukan Komite tersebut relatif kecil, yakni di bawah Rp200 miliar per tahun. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan potensi kerugian akibat korupsi dan inefisiensi yang nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Dalam praktiknya, kata dia, pengukuran entropi dapat dilakukan melalui berbagai indikator kuantitatif. Mulai dari waktu pelayanan publik, tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman, transparansi data publik, konflik kepentingan pejabat, hingga tingkat konsentrasi pasar dan kerugian akibat kejahatan korporasi.
Hasil pengukuran kemudian diolah menjadi Indeks Entropi Sektoral dan Indeks Entropi Nasional yang diterbitkan setiap tahun. Shoim menyebut sejumlah negara telah memiliki instrumen serupa untuk mengukur kualitas tata kelola.
Korea Selatan, misalnya, memiliki Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC), sementara Inggris mempunyai National Audit Office (NAO) yang melakukan audit efisiensi dan efektivitas kebijakan publik. Meski demikian, Indonesia dinilai membutuhkan instrumen yang lebih spesifik untuk memetakan kebocoran sistemik berbasis data domestik hingga tingkat sektor, daerah, dan institusi.
Ia meyakini keberadaan Komite tersebut dapat menciptakan siklus perbaikan yang berkelanjutan. Temuan yang dipublikasikan secara terbuka akan memunculkan tekanan publik, mendorong reformasi di institusi terkait, lalu dievaluasi kembali melalui inventarisasi berikutnya.
“Yang dibutuhkan bukan lembaga yang menghukum. Tetapi cermin yang jujur untuk menunjukkan di mana energi bangsa ini terbuang sia-sia,” katanya.
Shoim lantas menegaskan, bahwa Indonesia tidak kekurangan sumber daya maupun anggaran. Tantangan terbesar justru terletak pada 'keberanian' untuk mengukur berbagai kebocoran sistemik secara terbuka dan berkala.
“Sudah waktunya kita berhenti menebak-nebak. Mulailah mengukur,” katanya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....