DPD Apresiasi Gerakan Peduli Tetangga

  • 16 Sep 2026 07:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mensos Saifullah Yusuf mengikuti rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kemensos dan BPS
  • DPD RI mengapresiasi Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk membantu pemutakhiran data perlindungan sosial
  • Gerakan tersebut melibatkan masyarakat sebagai Agen Perlinsos untuk membantu warga melakukan pendaftaran
  • Agen Perlinsos hanya membantu proses pendaftaran dan tidak menentukan penerima bantuan sosial
  • DTSEN menjadi rujukan pemerintah dalam penargetan program perlindungan sosial

RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi Gerakan Nasional Peduli Tetangga yang melibatkan masyarakat dalam pemutakhiran data perlindungan sosial. Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno meminta pembagian peran dan jadwal pelaksanaan gerakan diperjelas.

Ahmad menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 14 September 2026.

“Yang pertama tadi kita dukung konsepsi Gerakan Nasional Peduli Tetangga,” kata Ahmad. Ia meminta pemerintah menjelaskan peran pemerintah pusat, gubernur, hingga bupati dan wali kota.

Gerakan Nasional Peduli Tetangga mengajak masyarakat membantu warga yang membutuhkan bantuan sosial namun belum terdaftar. Masyarakat dapat membantu melalui pendaftaran perlindungan sosial secara digital sebagai Agen Perlinsos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan digitalisasi bansos diharapkan meningkatkan akurasi data dan ketepatan sasaran. Gerakan tersebut juga membuka kesempatan masyarakat membantu warga yang belum masuk dalam data perlindungan sosial.

“Mudah-mudahan bisa mengundang banyak pihak untuk menjadi agen-agen perlindungan sosial,” ujar Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, Agen Perlinsos dibutuhkan karena tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar atau literasi digital. Sebagian warga juga belum memiliki keberanian untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui kanal digital.

Gus Ipul mengatakan Agen Perlinsos bertugas membantu dan membimbing warga yang membutuhkan bansos. Agen tersebut hanya membantu proses pendaftaran dan tidak menentukan seseorang menerima bansos.

“Tugasnya hanya membantu sebagai relawan, tidak menentukan seseorang bisa dapat bansos atau tidak,” katanya. Penentuan penerima bansos dilakukan oleh sistem yang terhubung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pendaftaran Agen Perlinsos dapat dilakukan melalui kanal digital Kementerian Sosial. Agen yang terdaftar kemudian dapat membantu masyarakat sekitar mengakses layanan perlindungan sosial.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan pemerintah membutuhkan DTSEN sebagai rujukan bersama. Sebelumnya, data sosial ekonomi memiliki cakupan berbeda dan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

Amalia mengatakan pemerintah juga membutuhkan data by name by address untuk memperoleh gambaran kondisi masyarakat secara lebih akurat. Pemerintah kemudian mengintegrasikan tiga kelompok data besar sebagai dasar pembentukan DTSEN.

“DTSEN itu pada dasarnya adalah untuk menangkap realita di lapangan,” kata Amalia. Data tersebut selanjutnya menjadi fondasi pemerintah dalam melakukan penargetan program perlindungan sosial.

Rapat kerja juga membahas program Sekolah Rakyat dan menghasilkan sejumlah kesimpulan serta kesepakatan. Kesepakatan tersebut disetujui Menteri Sosial, Kepala BPS, dan Komite III DPD RI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....