Komisi X Tegaskan Guru Harus Jadi Pusat Kebijakan Pendidikan Nasional

  • 06 Jun 2026 08:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI menilai penyelesaian guru honorer tidak boleh berhenti pada aspek administratif.Komisi X DPR RI menilai penyelesaian guru honorer tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
  • Guru disebut sebagai ruh pendidikan yang menentukan kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, M. Nur Purnamasidi menegaskan guru harus ditempatkan sebagai pusat seluruh kebijakan pendidikan nasional. Menurutnya, penyelesaian persoalan guru honorer menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.

Menurutnya, guru merupakan elemen utama yang menentukan keberhasilan pendidikan nasional. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan dan kepastian status guru harus menjadi prioritas pemerintah.

"Ruh dan jiwanya pendidikan adalah tenaga pendidik atau guru. Maka muliakanlah mereka agar Indonesia bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) "Nasib Guru Honorer" yang digelar Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) di Auditorium Penunjang Siaran Luar Negeri RRI, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menilai persoalan guru honorer tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi kepegawaian. Guru honorer merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Pengamat Pendidikan FORMAS, Indra Charismiadji mengatakan persoalan guru honorer merupakan bagian dari masalah besar dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, distribusi dan pengelolaan guru selama ini belum berjalan optimal.

"Permasalahan guru honorer tidak bisa dipisahkan dari tata kelola guru yang memang perlu direformulasi secara menyeluruh. Kita sering mendengar bahwa kita kekurangan guru, tetapi data STR atau Student Teacher Ratio justru menunjukkan Indonesia kelebihan guru," ujar Indra.

Ia menilai narasi kekurangan guru perlu ditinjau secara lebih mendalam. Sebab, persoalan utama bukan hanya jumlah guru, melainkan distribusi, status kepegawaian, pembiayaan, dan sistem pengelolaan tenaga pendidik.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta juga menyoroti implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru honorer atau guru non-ASN. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah awal dalam memberikan perlindungan terhadap guru honorer.

Namun demikian, para peserta menilai pemerintah tetap perlu menghadirkan solusi permanen. Penyelesaian tersebut harus berbasis data, berkeadilan, dan mampu menjamin keberlangsungan profesi guru secara bermartabat.

FGD menghadirkan perwakilan DPR, Kemendikdasmen, Kementerian Agama, PGRI, BRIN, pemerintah daerah, serta pengamat pendidikan. Forum ini membahas berbagai isu mulai dari status guru honorer, skema PPPK, perlindungan sosial, hingga reformasi tata kelola guru nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....