Perkuat Penanganan Sampah, Kementerian PU Alokasikan Rp1,24 Triliun pada 2026
- 05 Jun 2026 20:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian PU menyiapkan anggaran hampir Rp1,24 triliun untuk sektor persampahan pada 2026
- Anggaran difokuskan untuk rehabilitasi dan optimalisasi TPA serta pembangunan TPST skala kota dan TPST 3R
- Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah lebih efektif dan penanganan darurat sampah di berbagai daerah lebih berkelanjutan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan anggaran hampir Rp1,24 triliun untuk sektor persampahan pada 2026. Anggaran tersebut dialokasikan untuk memperkuat pengelolaan sampah mulai dari hulu hingga hilir.
Plt Dirjen Cipta Karya Kementerian PU Chandra R.P Situmorang mengatakan, alokasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden terkait penanganan sampah. Menurutnya, langkah itu juga menjadi respons terhadap munculnya kondisi darurat sampah di sejumlah daerah.
“Tahun 2026 untuk sektor persampahan saja hampir sekitar Rp1,24 triliun. Ini merupakan respon kita terhadap arahan presiden untuk bisa melakukan penanganan sampah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya tersebut dalam agenda media briefing tentang update infrastruktur di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia mengatakan, Kementerian PU saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah rehabilitasi maupun penutupan TPA yang berisiko tinggi.
Selain penanganan di hilir, pemerintah juga berupaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Upaya tersebut dilakukan melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu di tingkat masyarakat maupun perkotaan.
“Sebesar apapun TPA, sebaik apapun TPA dibangun, kalau kita tidak berusaha mengurangi dari hulunya. Dari sumber-sumber sampahnya, tentu tidak akan pernah ada TPA yang long life,” ujarnya.
Chandra menjelaskan pemerintah saat ini terus mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R). Fasilitas tersebut dikelola oleh masyarakat untuk mengurangi residu sampah sebelum dibawa ke TPA.
Untuk tahun 2026, Kementerian PU memberikan dukungan terhadap pembangunan sebanyak 56 unit TPST 3R. Namun, pemerintah tetap lebih memprioritaskan pembangunan TPST skala kota serta rehabilitasi dan optimalisasi TPA.
“Kalau ditanya Rp1,24 triliun itu paling banyak diarahnya ke situ. TPST yang skala kota dan juga rehabilitasi ataupun optimalisasi TPA,” kata Chandra.
Melalui upaya tersebut, Kementerian PU berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah juga menargetkan kondisi darurat sampah di berbagai daerah dapat ditangani secara lebih berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....