Perkara Hak Asuh Dinilai Bukan Soal Menang-Kalah

  • 05 Jun 2026 15:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Sengketa hak asuh anak kerap dipahami sebagai perselisihan antara ayah dan ibu setelah perceraian terjadi. Namun secara hukum, perkara hak asuh dinilai tidak berorientasi pada kemenangan salah satu pihak semata.

Fokus utama dalam perkara hak asuh adalah memastikan seluruh hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Jeny Claudya Lumowa mengatakan, setiap putusan hak asuh harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, hak asuh tidak hanya menyangkut hubungan orang tua, tetapi juga masa depan anak.

Jeny menjelaskan bahwa anak memiliki hak untuk diasuh oleh orang tuanya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, setiap keputusan yang memisahkan anak dari salah satu orang tua harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang muncul dalam perkara hak asuh tidak boleh dijadikan dasar keputusan tanpa pembuktian. Semua dalil yang diajukan harus diuji melalui fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

"Sering orang bilang kalah menang biasa dalam hukum. Jika yang dipertaruhkan adalah anak, tidak ada yang biasa," kata Jeny kepada awak media di Jakarta ditulis, Jumat, 3 Juni 2026.

Menurutnya, kesalahan dalam memutus perkara hak asuh dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak anak di masa depan. Dampak tersebut tidak hanya menyangkut pengasuhan, tetapi juga kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.

Selain hak untuk diasuh, anak juga memiliki hak memperoleh perlindungan dari diskriminasi, stigma, dan kekerasan psikis. Hak tersebut merupakan bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam setiap proses penentuan hak asuh.

Jeny menilai konflik hukum antara orang tua sering kali memberikan tekanan psikologis kepada anak yang terlibat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi rasa aman dan kenyamanan anak dalam menjalani proses tumbuh kembangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam perkara yang berkaitan dengan dirinya. Hak tersebut perlu dipertimbangkan sesuai usia dan tingkat kematangan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Jeny, suara anak tidak boleh diabaikan karena merekalah yang akan merasakan dampak langsung dari putusan. Oleh sebab itu, pendekatan perlindungan anak harus menjadi landasan utama dalam setiap perkara hak asuh.

Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah putusan bukanlah siapa yang memenangkan sengketa di pengadilan. Yang terpenting adalah sejauh mana hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik anak tetap terjaga melalui putusan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....