Menkum Supratman Teken Berkas Ratusan Pemohon WNI Baru

  • 05 Jun 2026 19:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 700 warga berkewarganegaraan ganda mengajukan permohonan untuk menjadi WNI.
  • Direktur Tata Negara pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Dulyono, mengungkapkan jumlah permohonan yang tercatat saat ini mencapai 727 berkas.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membeberkan, sebanyak 700 warga berkewarganegaraan ganda mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Sebagian berkas bahkan telah ditandatangani dan diteruskan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

“Sekarang ada 700 permohonan baru (jadi WNI). Tadi saya tanda tangani ada 3 atau 5 berkas yang ditujukan kepada Presiden,” kata Supratman kepada wartawan usai menghadiri acara “Pasti Ada Solusi” di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Meski demikian, kata dia, proses permohonan pewarganegaraan masih harus melalui tahapan verifikasi oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Setelah proses tersebut selesai, berkas akan kembali ke Kementerian Hukum untuk ditindaklanjuti sebelum disampaikan kepada Presiden.

“Setelah verifikasi BIN selesai, berkas kembali ke Kementerian Hukum untuk diproses sebelum diajukan kepada Presiden. Selanjutnya saya membuat surat pengantar sebagai bagian tahapan permohonan pewarganegaraan yang harus dilalui pemohon,” katanya, menjelaskan.

Sementara itu, Direktur Tata Negara pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Dulyono, mengungkapkan jumlah permohonan yang tercatat saat ini mencapai 727 berkas. Sebanyak 430 permohonan telah selesai diproses, sementara sisanya masih menjalani verifikasi BIN dan Sekretariat Negara.

“Proses selesai saat ini 430 permohonan, proses di BIN 141 pemohon, di Sekretariat Negara 24 pemohon. Proses ke Sekretariat Negara artinya dari BIN sudah dibalas 105 permohonan,” kata Dulyono.

Namun, kata dia, terdapat sejumlah pemohon yang harus memperbaiki dasar pengajuan karena menggunakan ketentuan pasal yang tidak sesuai. Kementerian Hukum telah meminta pemohon tersebut untuk mengajukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....