Pemerintah dan DPR Sepakati Penyempurnaan Substansi Revisi UU P2SK
- 04 Jun 2026 13:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Revisi UU P2SK bertujuan memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan serta meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
- Perubahan undang-undang dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penyidik OJK dan penetapan anggaran LPS
- Pemerintah dan DPR menyepakati berbagai penyempurnaan substansi aturan setelah melalui pembahasan intensif dan partisipasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperkuat regulasi sektor keuangan nasional. Revisi tersebut juga bertujuan meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan. Serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Purbaya mengatakan RUU tersebut juga merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Menurutnya, terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti melalui perubahan Undang-Undang P2SK.
Ia menjelaskan putusan tersebut berkaitan dengan kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani tindak pidana sektor keuangan. Selain itu, perubahan juga menyangkut penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan.
Purbaya mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan pemangku kepentingan terkait telah membahas konsep revisi undang-undang tersebut. Pemerintah juga melaksanakan partisipasi publik yang melibatkan asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah dan DPR melakukan diskusi secara intensif dan konstruktif selama proses perumusan revisi undang-undang tersebut. Kedua pihak juga menyepakati berbagai penyempurnaan guna memperkuat substansi aturan serta menyesuaikannya dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.
“Dalam proses perumusannya, pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif dan konstruktif. Serta menyepakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional,” ucap Purbaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....