Komisi XI Dorong Regulasi P2SK Jaga Keseimbangan Industri Keuangan
- 03 Jun 2026 17:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DPR menilai regulasi P2SK harus menjaga keseimbangan seluruh pelaku industri keuangan.
- Masukan asosiasi perbankan dinilai penting untuk menyusun kebijakan yang proporsional.
- Kolaborasi regulator dan industri menjadi kunci penguatan sektor jasa keuangan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyebut regulasi yang disusun harus menjaga keseimbangan kepentingan pelaku industri jasa keuangan.
Didik mengatakan pembaruan regulasi perlu menyesuaikan perkembangan industri dan dinamika ekonomi global. Karena itu, masukan dari berbagai pihak dinilai penting dalam proses penyusunan kebijakan.
“Dalam perkembangan zaman dan mengikuti apa yang terjadi di gejolak global, tentu undang-undang juga harus selalu senantiasa berubah. Ini yang kita temukan sore hari ini tentu untuk perbaikan bersama, yaitu tentang momentum penguatan stabilitas, resiliensi, dan konsolidasi,” ujar Didik di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting. Langkah tersebut diperlukan agar aspirasi industri dapat terakomodasi secara proporsional.
Menurutnya, masukan dari asosiasi perbankan memberikan perspektif yang berharga bagi DPR. Perspektif tersebut dibutuhkan agar regulasi yang disusun tetap seimbang dan tidak merugikan pihak tertentu.
“Tentunya, saya ucapkan terima kasih atas masukan dan beberapa insight yang diberikan kepada kita. Sehingga, di dalam perancangan penyusunan Undang-Undang P2SK ini tidak merugikan sesuatu lembaga atau membuat tidak balance,” katanya.
Didik juga menyoroti peran penting berbagai kelompok perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Setiap segmen industri, menurutnya, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda.
Karena itu, ia menilai setiap kelompok perbankan perlu memperoleh ruang yang proporsional dalam regulasi. Hal tersebut penting untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan industri jasa keuangan.
Di akhir pernyataannya, Didik berharap pembahasan P2SK menghasilkan regulasi yang memperkuat stabilitas sistem keuangan. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri secara sehat dan berkelanjutan.
"Kolaborasi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan ini jadi kunci dalam mewujudkan sektor jasa keuangan. Tentunya lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan zaman," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....