Revisi UU P2SK Didorong untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- 04 Jun 2026 13:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mendorong percepatan reformasi sektor keuangan melalui revisi UU P2SK guna mendukung pembangunan nasional
- Revisi UU P2SK dinilai strategis untuk memperkuat kerangka regulasi serta meningkatkan sinergi antarlembaga menjaga stabilitas sistem keuangan
- Sektor keuangan yang sehat, inklusif, dan berprinsip kehati-hatian diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan reformasi sektor keuangan perlu diakselerasi melalui revisi Undang-Undang P2SK. Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung cita-cita pembangunan Indonesia melalui sektor keuangan yang lebih kuat.
“Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan. Serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI pada agenda pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Purbaya mengatakan pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Karena itu, Indonesia membutuhkan berbagai terobosan, termasuk sektor keuangan yang kokoh dan sehat.
Menurutnya, sektor keuangan merupakan jaringan saraf mesin pertumbuhan yang menyalurkan pembiayaan produktif. Pemerintah juga menilai sektor keuangan yang kokoh diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
Ia menegaskan pengelolaan sektor keuangan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sistem. Pendalaman pasar serta penguatan inklusi keuangan juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
“Mengelola sektor keuangan berbasis prinsip kehatian. Stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar, serta penguatan inklusi keuangan menjadi krusial,” ucap Purbaya.
Purbaya menyebut revisi Undang-Undang P2SK merupakan langkah strategis memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan. Regulasi tersebut juga memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....