Komisi XI Tegaskan Partisipasi Publik dan Independensi Lembaga P2SK
- 13 Feb 2026 05:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dan pelaku industri dalam pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini dianggap perlu untuk memperkaya pemahaman dan mendengar kendala industri terkait regulasi.
“Kami libatkan akademisi untuk memperkuat fondasi partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini. Kami juga mendengarkan pelaku usaha agar mengetahui dampak regulasi terhadap operasional bisnis mereka," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam RDPU Panja RUU P2SK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Panja RUU P2SK juga membahas isu-isu strategis seperti mekanisme penyidikan pidana keuangan, resolusi asuransi, dan pengelolaan aset digital. Pembahasan ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks.
Ketua Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal, menekankan penguatan norma tetap menghormati independensi lembaga. Ia menegaskan Bank Indonesia tetap diawasi publik tanpa mengurangi fungsinya sebagai otoritas moneter.
“Independensi Bank Indonesia bersifat fungsional dan tidak menghilangkan pengawasan publik. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Dasar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Komisi XI DPR RI menegaskan revisi UU PPSK bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Revisi ini juga meningkatkan kepastian hukum bagi regulator, pelaku usaha, dan menjawab sektor keuangan digital.
DPR RI memastikan proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif. Tujuannya untuk mewujudkan sistem keuangan sehat, kuat, dan berdaya saing di tingkat nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....