UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Mengikat Perusahaan Global

  • 03 Jun 2026 19:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penerapan uji tuntas HAM dinilai semakin mendesak agar perusahaan Indonesia mampu menjaga daya saing di pasar global.
  • Business and Human Rights Specialist UNDP Indonesia, Sagita Adesywi, menyebut standar bisnis bertanggung jawab kini menjadi tuntutan investor internasional.

RRI.CO.ID, Bandung - Penerapan uji tuntas HAM dinilai semakin mendesak agar perusahaan Indonesia mampu menjaga daya saing di pasar global. Business and Human Rights Specialist UNDP Indonesia, Sagita Adesywi, menyebut standar bisnis bertanggung jawab kini menjadi tuntutan investor internasional.

Sagita, mengatakan sejumlah negara dan kawasan telah mewajibkan penerapan uji tuntas HAM melalui regulasi yang mengikat secara hukum. Kondisi tersebut membuat perusahaan Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan standar internasional agar tetap kompetitif.

“Perkembangan global menunjukkan uji tuntas HAM kini bersifat wajib, mengikat secara hukum, serta menjadi tuntutan investor. Perusahaan perlu bersiap memenuhi standar tersebut agar tetap kompetitif dan dipercaya pasar internasional,” kata Sagita Adesywi saat memberikan sambutan dalam Diskusi Pepres Bisnis dan HAM di Bandung, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, Penerapan HRDD merupakan bagian tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam UNGPs. Melalui mekanisme tersebut, perusahaan mengidentifikasi risiko, menyusun mitigasi, memantau pelaksanaan, serta melaporkan hasilnya kepada pemangku kepentingan.

“HRDD itu proses dan kalau proses berarti continue. Bukan cuma sekali dilakukan selesai. Jadi habis dilakukan, punya roadmap-nya,” ujarnya.

Sagita menjelaskan perusahaan dapat menerapkan uji tuntas HAM secara bertahap, dimulai dari kantor pusat hingga rantai pasok. Dalam prosesnya, perusahaan didorong melibatkan kelompok rentan terdampak, termasuk perempuan, disabilitas, masyarakat adat, dan pekerja.

“Penerapan prinsip bisnis dan HAM semakin penting seiring upaya Indonesia memperkuat posisi ekonomi di tingkat global. Hal itu relevan karena Indonesia merupakan anggota G20 dan tengah mengupayakan keanggotaan OECD,” kata Sagita.

Sagita menegaskan sejumlah regulasi internasional telah mewajibkan penerapan uji tuntas HAM, termasuk di Inggris dan Uni Eropa. Pemerintah Indonesia kini menyusun Perpres Bisnis dan HAM sebagai tindak lanjut Stranas Bisnis dan HAM.

“UNGPs dibangun atas tiga pilar utama, yakni melindungi, menghormati, dan menyediakan akses pemulihan bagi pihak terdampak. Pilar pertama menegaskan kewajiban negara melindungi HAM melalui kebijakan, regulasi, perizinan, serta pengawasan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....