Kemenbud Dorong Pemulangan Benda Budaya Hasil Rampasan Kolonial
- 01 Jun 2026 10:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Investigasi independen terhadap lebih dari 1.000 objek kolonial di Koleksi Kerajaan Belanda menemukan sejumlah benda diduga diperoleh secara tidak sah atau terkait rampasan perang.
- Menbud Fadli menyebut hasil investigasi menjadi langkah penting menuju transparansi dan keadilan sejarah, serta membuka peluang repatriasi melalui kerja sama dengan Pemerintah Belanda.
- Pemerintah akan mengkaji laporan SHVON, mengirim komunikasi resmi kepada pihak Belanda, dan membahas pengembalian objek budaya yang memiliki indikasi kuat diperoleh secara tidak sah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia membuka peluang baru untuk memulangkan benda budaya dari Belanda melalui proses kajian lanjutan bersama. Peluang tersebut muncul setelah investigasi independen menemukan sejumlah objek kolonial diduga diperoleh secara tidak sah.
Laporan tersebut dipublikasikan oleh Conclusion and Recommendations on the Provenance Investigation of Colonial Objects in the Royal Collections. Yang kemudian dirilis oleh House of Orange-Nassau Historic Collections Trust (SHVON).
Laporan itu meneliti asal-usul lebih dari 1.000 objek berlatar kolonial dalam Koleksi Kerajaan Belanda. Hasilnya, sebagian besar benda disebut berasal dari pemberian atau sumbangan, namun, sejumlah objek diduga terkait rampasan perang.
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menilai hasil investigasi ini menjadi pintu penting untuk membahas pemulangan benda budaya Indonesia secara lebih adil. "Kami menyambut baik hasil investigasi independen ini sebagai langkah penting menuju transparansi dan keadilan sejarah," kata dalam keterangan pers yang diterima RRI, Senin, 1 Juni 2026.
Ia mengatakan Indonesia berharap segera berbicara dengan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai objek-objek yang dalam laporan tersebut. Objek itu, kata dia, memiliki indikasi kuat sebagai rampasan atau diperoleh secara tidak sah.
Menurutnya, benda yang berkaitan dengan Raden Intan dan temuan lain layak dibahas dalam kerja sama repatriasi. Repatriasi berarti pengembalian benda budaya ke negara atau masyarakat asalnya.
"Objek-objek yang dalam laporan ini dinilai memiliki keberadaan yang tidak sah atau tidak adil. Selayaknya dapat dikembalikan kepada Indonesia melalui mekanisme repatriasi yang disepakati bersama," ujarnya.
Pihaknya melalui Tim Repatriasi Indonesia akan mengkaji laporan tersebut dan menyiapkan langkah diplomatik. Pemerintah juga akan mengirim komunikasi resmi kepada pihak terkait untuk memulai pembahasan pengembalian objek budaya Indonesia.
Ia juga dijadwalkan bertemu Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia guna membahas tindak lanjut hasil investigasi. Adapun pembahasan peluang kerja sama repatriasi dilakukan usai membahasa hasil investigasi.
"Repatriasi bukan sekadar pemindahan benda budaya, ini adalah upaya mengembalikan memori kolektif bangsa, dan memulihkan martabat sejarah. Hal ini memastikan warisan budaya yang bermakna penting bagi identitas Indonesia dapat kembali kepada masyarakat yang berhak mewarisinya," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia telah menerima tiga kerangka manusia purba Java Man (Manusia Jawa) dari Belanda. Repatriasi ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dilakukan di Museum Naturalis Leiden pada September silam.
"Fosil ini menjadi saksi atas mata rantai penting dalam evolusi manusia. Sekaligus merepresentasikan bagian dari sejarah Indonesia dan merupakan warisan budaya," ucap Direktur Jenderal Naturalis Biodiversity Center Leiden, Marcel Beukeboom, Museum Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....