Bagaimana Hukum Penggunaan SIM Digital? Ini Penjelasannya

  • 31 Mei 2026 14:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korlantas Polri menegaskan SIM Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik.
  • Legalitas SIM Digital didukung Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

RRI.CO.ID, Jakarta - SIM Digital kini mulai digunakan masyarakat sebagai alternatif dokumen berkendara yang tersimpan di telepon genggam. Namun, sebagian pengendara masih mempertanyakan status hukum SIM Digital saat digunakan di jalan raya.

Korlantas Polri menegaskan SIM Digital merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum sama dengan SIM fisik. Pengguna dapat memanfaatkannya saat pemeriksaan kendaraan maupun razia lalu lintas.

Memiliki kedudukan hukum yang sama

SIM Digital memiliki fungsi dan legalitas yang setara dengan SIM fisik. Dasarnya mengacu pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, dokumen digital tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah kepemilikan SIM. SIM Digital tidak berdiri sendiri sebagai gambar atau salinan dokumen.

Seluruh data tersimpan pada database resmi Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi keabsahan data secara langsung melalui sistem.

Sulit dipalsukan

Aplikasi Digital Korlantas menggunakan barcode dinamis yang berubah otomatis setiap beberapa detik. Teknologi tersebut membuat SIM Digital tidak mudah disalin atau dipalsukan.

Sistem ini juga mencegah penggunaan tangkapan layar sebagai alat verifikasi. Sistem keamanan aplikasi telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Langkah ini dilakukan untuk melindungi data pribadi pengguna. Selain itu, keaslian dokumen digital juga lebih terjamin.

Terintegrasi dengan layanan lain

SIM Digital tidak hanya berfungsi sebagai identitas berkendara. Aplikasi tersebut juga terhubung dengan layanan perpanjangan SIM daring dan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Integrasi tersebut menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik berbasis digital. Dengan dukungan regulasi dan teknologi keamanan yang memadai, masyarakat tidak perlu ragu menggunakan SIM Digital sebagai dokumen resmi saat berkendara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....