Momentum Waisak, 1.052 Narapidana Terima Remisi

  • 31 Mei 2026 10:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha se-Indonesia mendapat remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikannya khusus pada momentum Hari Raya Waisak 2026

RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha se-Indonesia mendapat remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus. Hal tersebut diberikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khusus pada momentum Hari Raya Waisak 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengatakan remisi dan PMP khusus merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan. Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri. Serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif ditengah masyarakat.

"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku. Memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujarnya, Minggu 31 Mei 2026.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan pemberian RK dan PMP khusus Waisak 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. "Pemberian remisi memberikan penghematan anggaran makan narapidana. Jumlahnya sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000," ucapnya.

Diketahui, dari 1.052 narapidana dan anak binaan tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima RK Waisak. Kemudian, lima anak binaan menerima PMP khusus Waisak 2026.

Dari total narapidana penerima RK Waisak 2026, sebanyak 1.041 jiwa menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan enam jiwa menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi. Sementara itu, lima anak binaan seluruhnya menerima PMP khusus I.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana diseluruh Indonesia mencapai 270.779 jiwa, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, anak dan anak binaan di seluruh Indonesia berjumlah 1.663 jiwa dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....