Razia Gabungan Sasar 1.029 Narapida Lapas Pemuda Tangerang
- 09 Mei 2026 00:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Razia gabungan menyasar 1.029 warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerarang
- Tujuannya bersih-bersih dari handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar)
RRI.CO.ID, Tangerang - Razia gabungan menyasar 1.029 warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerarang. Tujuannya bersih-bersih dari handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar).
"Dalam upaya memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Halinar. Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melaksanakan apel bersama deklarasi ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone, narkoba dan penipuan," ujar Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, Jumat 8 Mei 2026.
Fadil membeberkan razia gabungan ini selain BNN, bersama Polsek Tangerang dan Koramil 01 Tangerang pada tujuh aula hunian yang dihuni 1.029 warga binaan. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sembilan unit handphone serta sejumlah barang terlarang lainnya yang tidak diperkenankan berada dalam hunian.
Ia menekankan tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam praktik penyelundupan handphone, pungutan liar, maupun penyalahgunaan narkotika. “Saya tidak akan mentolerir apabila terdapat jajaran yang terlibat dalam penyelundupan handphone, pungutan liar dan penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Fadil menyatakan bila deklarasi zero Halinar ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Pemuda Tangerang dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih. Sekaligus memperkuat budaya kerja yang profesional, responsif, integratif, modern, dan akuntabel (Prima) demi terciptanya keamanan serta pembinaan yang optimal bagi warga binaan.
Sebelumnya, sebanyak 15 narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dipindahkan secara khusus ke Lapas Kelas I Tangerang. Hal itu buntut ditemukannya narkotika berbagai jenis dalam kamar penjara milik dua warga binaan.
"Ada 15 orang dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang dengan alasan pembinaan dan keamanan pasca kejadian penemuan narkotika itu," ujar Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, Selasa 3 Maret 2026.
Selain dipindahkan, belasan warga binaan yang satu hunian dengan dua napi yang kedapatan menyimpan narkoba itu juga telah dilakukan pemeriksaan mendalam. Hal tersebut dilakukan guna mengungkap modus dan cara kerja menyeludupkan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis serta ekstasi yang sukses hingga ke dalam sel tahanan tanpa diketahui petugas jaga.
"Ini juga jadi bentuk transparansi kami karena siapapun nanti yang terbukti mau dia warga binaan atau tidak. Yang pasti jika dia terlibat akan ditindak tegas," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....