Ribuan Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus terkait Waisak 2026
- 31 Mei 2026 10:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha menerima remisi khusus terkait peringatan Waisak 2026.
- Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan enam narapidana menerima Remisi Khusus II atau langsung dinyatakan bebas.
- Kemudian lima anak binaan menerima pengurangan masa pidana (PMP) khusus.
RRI.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha menerima remisi khusus terkait peringatan Waisak 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.041 narapidana menerima Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Kemudian enam narapidana menerima Remisi Khusus II atau langsung dinyatakan bebas. Serta lima anak binaan menerima pengurangan masa pidana (PMP) khusus.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan ini merupakan penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. “Mereka juga aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu, 31 Mei 2026.
Agus mengatakan momentum Waisak menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri selama pembinaan. Menteri berharap warga binaan mempersiapkan proses reintegrasi agar dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku dan memperkuat pengendalian diri,” ujarnya. “Selain itu sekaligus meningkatkan kualitas spiritual serta moral dalam menjalani kehidupan.”
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi dan PMP khusus turut mendukung efisiensi anggaran negara. Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan manfaat administratif sekaligus dampak fiskal bagi pengelolaan pemasyarakatan nasional.
“Anggaran makan narapidana misalnya bisa dihemat hingga Rp840,5 juta,” ujarnya. Demikian pula dengan anggaran makan anak binaan yang bisa dihemat hingga Rp2,1 juta.
Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.779 orang hingga Mei 2026. Sementara itu, jumlah anak binaan tercatat sebanyak 1.663 orang pada periode yang sama.
Menurut Mashudi, pemberian remisi dan PMP khusus Waisak diharapkan mendorong warga binaan terus memperbaiki diri dan menaati peraturan. “Mereka juga diharapkan siap kembali menjalani kehidupan produktif di tengah masyarakat,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....