Komdigi: Lebih dari Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual
- 31 Mei 2026 00:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komdigi mengungkapkan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
- Masifnya perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru dalam menjaga keamanan anak-anak saat beraktivitas di internet.
- Kehadiran PP TUNAS bukan untuk membatasi kreativitas dan inovasi generasi muda, melainkan memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Hal ini menjadi alarm serius bagi upaya pelindungan anak di ruang digital di tengah meningkatnya ancaman perundungan siber, predator digital, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan masifnya perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru dalam menjaga keamanan anak-anak saat beraktivitas di internet. Menurutnya, kelompok usia anak menjadi salah satu yang paling rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ujar Alfreno dikutip Sabtu 30 Mei 2026.
Ia menjelaskan, terdapat dua jenis risiko utama yang saat ini mengancam anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten berkaitan dengan kemungkinan anak-anak terpapar berbagai materi negatif yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya.
Menurut Alfreno, akses internet yang luas membuat anak-anak dapat dengan mudah menemukan berbagai jenis konten, baik yang positif maupun negatif. “Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau platform digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang penyebaran paham radikal, manipulasi, hingga tindakan pelecehan terhadap anak.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” ujarnya.
Menurut Alfreno, paparan risiko konten maupun kontak yang berlangsung secara terus-menerus dapat memengaruhi kebiasaan, karakter. Serta perkembangan perilaku anak dalam jangka panjang.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kehadiran PP TUNAS bukan untuk membatasi kreativitas dan inovasi generasi muda, melainkan memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman tanpa terpapar berbagai risiko digital.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” ucap Alfreno.
Komdigi berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Sekaligus mendukung tumbuhnya generasi muda yang kreatif, produktif, dan terlindungi dari berbagai ancaman dunia maya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....