PAAI Dorong Penguatan Regulasi dan Konservasi untuk Hadapi Krisis Air

  • 30 Mei 2026 14:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Irwan Iskandar menegaskan penanganan krisis air membutuhkan kolaborasi akademisi, dunia usaha, komunitas, dan pemerintah
  • Pemerintah didorong memperkuat regulasi, pengawasan industri, serta prioritas perizinan pengambilan air tanah berbasis data lingkungan
  • Air tanah perlu dijadikan cadangan strategis, sementara penerimaan pajak dan izin air tanah dapat dimanfaatkan untuk konservasi

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) Irwan Iskandar menekankan penanganan krisis air memerlukan koordinasi akademisi, dunia usaha, komunitas, dan pemerintah. Menurutnya, strategi menghadapi krisis air harus dilakukan bersama pada tingkat lokal, regional, maupun global.

“Untuk mengatasi isu atau solusi mengenai krisis dan kita strategi menghadapi krisis air ya baik di skala lokal regional ataupun global. Ini tidak lepas dari koordinasi 3-4 ya saya kira akademik, bisnis, community (komunitas) dan government (pemerintah),” ucap Irwan kepada RRI PRO3 di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi tata kelola air tanah dan sumber daya air. Pemerintah juga harus menetapkan prioritas perizinan berdasarkan data pemanfaatan serta dampak lingkungan.

Irwan mengatakan data akademik dapat digunakan untuk mengidentifikasi kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan. Ia mencontohkan pengambilan air tanah oleh sektor infrastruktur di Jakarta dinilai cukup besar.

Menurutnya, pengawasan terhadap industri harus diperketat karena pelanggaran pengambilan air tanah sulit terdeteksi. Ia menyebut pelaku usaha dapat melaporkan volume pengambilan lebih kecil dibandingkan penggunaan sebenarnya.

Irwan menilai kepala daerah memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya air. Ia mendorong optimalisasi penggunaan air permukaan bagi industri yang tidak membutuhkan kualitas air premium.

Ia mengatakan air tanah sebaiknya diposisikan sebagai cadangan strategis karena proses pemulihannya memerlukan waktu panjang. Menurutnya, sebagian penerimaan dari pajak dan perizinan air tanah dapat dialokasikan untuk kegiatan konservasi.

“Menurut saya harusnya mindset kepala daerah mendapatkan uang dari izin air tanah itu untuk biaya konservasi. Jadi sebenarnya uang pemulihan, uang pemeliharaan, uang konservasi untuk air tanah, itu bisa diambil dari pajak air tanah ataupun nilai perolehan air tanah,” kata Irwan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....