Soal Kinerja Ombudsman, Ini Penilaian Komite Etik

  • 29 Mei 2026 21:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Majelis Etik Ombudsman Indonesia menyebut Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai periode paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman Indonesia menyebut Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai periode paling bermasalah sepanjang sejarah lembaga tersebut. Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie setelah jajarannya melakukan evaluasi terhadap dinamika internal Ombudsman.

“Periode Ombudsman sebelumnya dinilai paling bermasalah dibandingkan periode lain sepanjang sejarah perjalanan lembaga negara tersebut. Penilaian itu muncul setelah Majelis Etik menelusuri berbagai persoalan internal dan dugaan pelanggaran etik anggota,” kata Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Jimly mengungkapkan terdapat anggota Ombudsman yang bekerja terlalu dominan hingga kerap menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi. Kondisi itu, menurut dia, memicu ketidakharmonisan di internal Ombudsman.

“Setelah kami periksa, internal Ombudsman tidak kompak karena ada anggota bekerja sangat dominan menentukan berbagai kebijakan. Anggota tersebut bahkan kerap bertindak pribadi menggunakan nama Ombudsman Republik Indonesia dalam menjalankan berbagai kepentingannya,” ujarnya.

Jimly menilai perilaku anggota Ombudsman tersebut termasuk pelanggaran etik karena menciptakan suasana kerja internal tidak sehat lembaga. Menurutnya, tindakan dominan dan sikap emosional dalam rapat memengaruhi profesionalisme serta kekompakan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.

“Saya enggak usah sebut namanya, tapi ya begitu, enggak boleh itu, kan. Teriak-teriak dalam rapat, itu kan masalah etika,” katanya.

Jimly meminta Komisi II DPR memperkuat pengawasan Ombudsman demi menjaga kualitas pelayanan publik nasional tetap berintegritas tinggi. Ia menegaskan bahwa Ombudsman memiliki peran penting mengawasi pelayanan publik sehingga standar integritas lembaga harus benar-benar dijaga.

“Ombudsman memiliki peran penting menjaga kualitas pelayanan publik sehingga standar integritas seluruh pimpinan lembaga harus tinggi. Lembaga tersebut mengawasi kualitas pelayanan publik nasional sehingga profesionalisme dan etika pejabat wajib benar-benar dijaga,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....