KemenHAM Perkenalkan Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah

  • 27 Mei 2026 20:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi memperkenalkan Penilaian Kepatuhan HAM bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
  • Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan menjelaskan kebijakan tersebut memastikan instansi pemerintah menerapkan prinsip HAM dalam setiap kebijakan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi memperkenalkan Penilaian Kepatuhan HAM bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pelayanan publik berbasis hak asasi manusia menuju visi Indonesia Emas 2045.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan menjelaskan kebijakan tersebut memastikan instansi pemerintah menerapkan prinsip HAM dalam setiap kebijakan. Penerapan tersebut mencakup pelayanan publik kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat Indonesia secara berkeadilan.

“Implementasi kebijakan ini diharapkan menghadirkan perubahan nyata kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. Penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak harus merasakan langsung pelayanan pemerintah yang lebih inklusif dan berkeadilan,” kata Munafrizal Manan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan HAM di seluruh lingkungan pemerintahan Indonesia saat ini. Evaluasi pemerintah menunjukkan aduan dugaan pelanggaran HAM aparatur negara masih tinggi dan perlu penanganan serius.

“Rendahnya pemahaman aparatur mengenai standar HAM masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan birokrasi berbasis hak asasi. Melalui penilaian ini, kami membangun standar akuntabel agar kebijakan instansi tidak melanggar hak warga negara,” katanya.

Selain itu, Munafrizal menyampaikan penilaian kepatuhan HAM juga diarahkan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini hingga memperkuat edukasi HAM bagi ASN. Ia menyebut sebanyak 407 instansi pemerintah mengikuti tahap awal implementasi Penilaian Kepatuhan HAM berdasarkan Permen HAM Nomor 15/2025.

“Sebanyak 17 kementerian/lembaga, 27 pemerintah provinsi, serta 363 pemerintah kabupaten dan kota mengikuti program tersebut. Penilaian dilakukan melalui tahapan verifikasi, evaluasi, rekomendasi, hingga penghargaan bagi instansi dengan kepatuhan HAM tinggi,” ujarnya.

Selain itu, KemenHAM membuka kanal sanggah guna melibatkan masyarakat memberikan masukan terhadap pelayanan dan kebijakan instansi pemerintah nasional. Munafrizal berharap penguatan penilaian kepatuhan HAM menciptakan birokrasi modern yang menjunjung tinggi martabat manusia Indonesia.

“Penilaian ini mendorong instansi pemerintah menyediakan fasilitas publik yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah juga memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia,” kata Munafrizal menutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....