Penyelundupan Emas Keluar Negeri Kian Marak
- 27 Mei 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Aksi penyundupan emas keluar negeri semakin marak dengan menggunakan berbagai modus
- Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) memberlakukan peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas barang bawaan penumpang internasional
RRI.CO.ID, Tangerang - Aksi penyundupan emas keluar negeri semakin marak dengan menggunakan berbagai modus. Alhasil, Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) memberlakukan peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas barang bawaan penumpang internasional.
Khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan. Pasalnya, penggagalan terhadap aksi pelanggaran kepabeanan yang dapat merugikan negara dalam rentan waktu satu bulan sudah 14 kali terungkap.
Kepala Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan langkah penguatan pengawasan ini dilakukan sebagai mengantisipasi temuan pelanggaran kepabeanan yang dapat merugikan negara. "Kami profiling penumpang dan koordinasi antar instansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa 26 Mei 2026.
Menurut dia, upaya peningkatan pengawasan barang bernilai tinggi ini merupakan instruksi pemerintah Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Kendati demikian, sambung Hengky, setiap penumpang yang membawa perhiasan ataupun emas dalam berbagai bentuk, wajib diberitahukan kepada lembaga terkait. "Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi," ucapnya.
Teranyar, lanjutnya, telah berhasil menyita 17,55 kilogram emas batangan dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar yang hendak dikirimkan ke Tiongkok. Upaya inj dilakukan atas hasil penindakan barang ekspor yang dibawa oleh 12 penumpang penerbangan.
"Selama periode April-Mei 2026, Bea Cukai bekerja sama dengan Avsec dan Polres di Bandara Soetta telah melakukan penindakan terhadap pembawaan ekspor emas yang dilakukan oleh 12 orang penumpang. Pelakunya satu WNI dan 11 WN Tiongkok," kata dia.
Sebelumnya, pihaknya juga menggagalkan ekspor ilegal 265,7 gram emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Pelakunya pria berkewarganegaraan India berinisial MTNP (44).
Hengky menuturkan upaya ekspor ilegal ini terbongkar di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dimana saat itu didapati MTNP menyembunyikan dua kantung butiran emas.
"Uniknya butiran logam mulia seberat 265,7 gram dan bila dikonversi Rp700 juta disembunyikan pada celana dalam yang dipakainya. Mosusnya, dengan memberikan jel agar emas itu melekat dan ditempelkan pada celananya," ujarnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan pihaknyapun menggagalkan upaya Penyelundupan
emas seberat 190 kilogram. Bila dikonversi senilai sekitar Rp502 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin 27 April 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas. Aksi ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp41 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....