Bea Cukai Soetta Gagalkan Ekspor Ilegal Emas WNA India
- 11 Mei 2026 16:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 265,7 gram emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
- Pelakunya pria berkewarganegaraan India berinisial MTNP (44)
RRI.CO.ID, Tangerang - Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 265,7 gram emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Pelakunya pria berkewarganegaraan India berinisial MTNP (44).
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan upaya ekspor ilegal ini terbongkar di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dimana saat itu didapati MTNP menyembunyikan dua kantung butiran emas.
"Uniknya butiran logam mulia seberat 265,7 gram dan bila dikonversi Rp700 juta disembunyikan pada celana dalam yang dipakainya. Mosusnya, dengan memberikan jel agar emas itu melekat dan ditempelkan pada celananya," ujarnya, Senin 11 Mei 2026.
Saat itu MTNP hendak terbang menuju New Delhi, India dengan rute Jakarta-Singapura. "Berdasarkan kerjasama kami dengan Avsec Bandara Soetta dicurigai pada saat orang ini melintas membawa sesuatu yang disembunyikan," ucapnya.
Menurut Hengky, modus yang dipakai ini sudah seperti modus penyelundupan narkotika. "Tapi yang dibawa adalah emas, nah ini yang menjadi menarik," kata dia.
Dari hasil pengembangan, kemudian dilakukan pemisahan karena memang emasnya ditempelkan ke dalam jel gluten. Didapati dan dilakukan uji laboratorium, didapati barang tersebut adalah butiran logam mulia jenis emas, kadarnya lebih besar dari 90 persen.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan menyatakan bila penyelundupan barang hasil tambang merupakan emas mentah. Emas mentah itu emas yang belum dilakukan pemrosesan.
"Saya mewakili Bapak Dirkimsus, Polda Metro Jaya nantinya akan memberikan bantuan teknis dan taktis terkait dengan proses penyidikan. Kemudian bantuan dari laboratorium forensik untuk melakukan pemeriksaan CCTV ataupun bantuan dari bagiancyber untuk melakukan cloning, HP dari tersangka (MTNP, Red)," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga akan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka atau saspek. Atas perbuatannya MTNP kenakan ancaman tidak pidana Keabeanan Pasal 102A Huruf a UU No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan hukuman 10 tahun penjaea dan denda Rp5 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....