Apkasindo Minta Harga TBS Sawit Petani Dipulihkan
- 27 Mei 2026 02:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Apkasindo minta harga TBS sawit petani segera dipulihkan
- Petani sawit swadaya disebut paling terdampak penurunan harga TBS
- Harga TBS petani swadaya turun ke kisaran Rp1.800 hingga Rp2.200
- Apkasindo dukung kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI
- Gejolak harga disebut dipicu ketidakpastian pelaku usaha
RRI.CO.ID, Jakarta - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Namun, Apkasindo meminta pemerintah segera memperjelas implementasi kebijakan tersebut.
Ketua Umum Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung, mengatakan harga tandan buah segar atau TBS petani swadaya turun tajam. Harga TBS kini berada di kisaran Rp1.800 hingga Rp2.200 per kilogram.
“Padahal HPP kita Rp2.000. Artinya petani sudah nombok,” kata Gulat di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Menurut Gulat, petani swadaya menjadi kelompok paling terdampak dalam situasi tersebut. Sebab, petani swadaya tidak memiliki kepastian kontrak pembelian seperti petani plasma.
“Kalau petani bermitra masih ada perlindungan karena diatur Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Yang paling terpuruk itu petani swadaya, sementara luas kebun petani swadaya mencapai 93 persen dari total kebun sawit rakyat,” ucapnya.
Gulat mengatakan harga TBS petani plasma masih berada di kisaran Rp3.600 per kilogram. Sementara itu, mayoritas kebun sawit rakyat didominasi petani swadaya.
Ia menilai turunnya harga TBS bukan dipicu pelemahan harga minyak sawit mentah atau CPO global. Menurutnya, harga CPO dunia justru sedang mengalami penguatan.
“Harga CPO global lagi bagus. Kalau dirupiahkan bisa rata-rata Rp18 ribu, seharusnya harga dalam negeri sekitar Rp15.800. Tapi sekarang hanya sekitar Rp11 ribu. Jadi tidak masuk akal kalau harga TBS petani jatuh sedalam ini,” katanya.
Gulat menilai gejolak harga dipicu bottleneck informasi setelah pengumuman kebijakan DSI. Banyak pelaku usaha disebut belum memahami mekanisme kebijakan tersebut.
“Empat jam setelah pengumuman Presiden Prabowo, harga langsung turun Rp400,” ujarnya.
Menurut Gulat, harga TBS kembali turun hingga Rp1.500 per kilogram dalam beberapa hari berikutnya. Padahal, implementasi penuh kebijakan baru berlaku mulai Januari 2027.
Meski demikian, Apkasindo tetap mendukung pembentukan DSI. Kebijakan itu dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia.
“Kalau DSI berjalan baik, ini bisa menjadi dirigen sawit Indonesia,” kata Gulat.
Apkasindo juga mengapresiasi langkah cepat Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, merespons gejolak harga sawit. Pemerintah sebelumnya mengumpulkan asosiasi petani, GAPKI, dan Satgas Pangan Polri untuk memperjelas kebijakan tersebut.
“Kalau setelah ada lima poin kesepakatan masih ada yang menekan harga petani, berarti melawan kebijakan Presiden,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar rapat menyusul turunnya harga tandan buah segar sawit di sejumlah daerah, Selasa 26 Mei 2026. Rapat dihadiri pelaku industri sawit, asosiasi petani, dan Satgas Pangan Polri.
Penurunan harga terjadi setelah muncul kekhawatiran terhadap kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pemerintah menilai gejolak harga dipicu efek psikologis akibat ketidakpastian pelaku usaha.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengatakan pelaku usaha belum memahami mekanisme kebijakan baru tersebut. Kondisi itu memicu kekhawatiran dan ketidakpastian di pasar sawit nasional.
"Yang pertama, dari rapat tadi kemudian diidentifikasi baltenek dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor sumber daya alam salah satunya adalah komuditas sawit," kata Sudaryono di Jakarta.
Sudaryono memastikan PT DSI hanya mengelola dan mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam secara transparan. Pemerintah juga memastikan PT DSI tidak mengambil keuntungan maupun biaya tambahan ekspor.
"Kebijakan DSI sebagai pengelola dan pengawasan pengawas kebijakan ekspor satu pintu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat bertanggung jawabkan serta tidak dipungut biaya atau mengambil keuntungan transaksi. Jadi kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil untung, ini enggak," katanya.
Pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama masa transisi, aktivitas ekspor sawit dipastikan tetap berjalan sambil dilakukan evaluasi bertahap.
Implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu direncanakan berlaku mulai Januari 2027. Pemerintah berharap transisi berjalan tanpa mengganggu perdagangan sawit nasional.
Kementerian Pertanian mencatat terdapat 139 pabrik kelapa sawit menurunkan harga pembelian TBS. Penurunan harga bervariasi mulai Rp50 hingga Rp1.200 per kilogram.
"Kemudian kekhawatirannya jadi kemudian tidak khawatir lagi, maka diharapkan terjadi penyesuaian pembelian TBS sebagaimana harga acuan CPO yang ditetapkan di wilayah masing-masing," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....