Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasannya

  • 26 Mei 2026 15:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mayoritas ulama Syafi’i tidak membolehkan kurban mayit tanpa wasiat.
  • Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan kurban sebagai sedekah.
  • Kurban untuk mayit dinilai dapat menjadi amal yang pahalanya sampai kepada almarhum.

RRI.CO.ID, Jakarta - Berkurban menjadi ibadah sunnah yang sangat dianjurkan saat Hari Raya Iduladha. Namun, sebagian masyarakat masih mempertanyakan hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Dikutip dari NU Online, hukum berkurban merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, khusus bagi Rasulullah SAW, hukum berkurban disebut wajib.

Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Imam at-Tirmidzi berikut:

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Umirtu bin nahri wa huwa sunnatun lakum.

Artinya: “Aku diperintahkan atau diwajibkan berkurban. Sedangkan hal itu menjadi sunnah bagi kalian.” (HR At-Tirmidzi)

Dalam kitab al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’, Imam Muhammad al-Khathib asy-Syarbini menjelaskan hukum kurban bersifat sunnah kifayah dalam keluarga. Artinya, apabila salah satu anggota keluarga telah berkurban, kesunnahan anggota lain dianggap gugur.

وَالْاُضْحِيَةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِيْ حَقِّنَا عَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيْعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ وَالْمُخَاطَبُ بِهَا الْمُسْلِمُ الْحُرُّ الْبَالِغُ الْعَاقِلُ الْمُسْتَطِيْعُ

Wal udhhiyatu sunnatun muakkadatun fi haqqinâ ‘alal kifâyah in ta‘addada ahlul baiti fa idzâ fa‘alahâ wâhidun min ahlil baiti kafâ ‘anil jamî‘i wa illâ fasunnatu ‘ainin wal mukhâthabu bihal muslimul hurrul bâlighul ‘âqilul mustathî‘.

Artinya: “Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlah keluarga banyak. Jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, maka sudah mencukupi semuanya. Jika tidak, hukumnya menjadi sunnah ain. Sedangkan orang yang terkena tuntutan tersebut ialah muslim, merdeka, balig, berakal, dan mampu.” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)

Meski demikian, muncul perbedaan pendapat mengenai kurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan ada atau tidaknya wasiat semasa hidup.

Berikut penjelasan ulama mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia:

1. Pendapat yang tidak membolehkan tanpa wasiat

Imam Muhyiddin an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menjelaskan kurban untuk orang meninggal tidak sah tanpa wasiat. Pendapat tersebut menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab Syafi’i.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Wa lâ tadhhiyata ‘anil mayyiti in lam yushi bihâ.

Artinya: “Tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia apabila tidak berwasiat untuk dikurbani.”

Menurut Imam Nawawi, ibadah kurban membutuhkan niat dari orang yang berkurban. Karena itu, niat orang yang telah meninggal tidak dapat diwakilkan tanpa adanya wasiat sebelumnya.

Selain itu, kurban juga tidak dapat dilakukan untuk orang lain tanpa izin. Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang masih hidup maupun telah meninggal dunia.

2. Pendapat yang membolehkan sebagai sedekah

Sementara itu, Abu al-Hasan al-Abbadi membolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Pendapat tersebut memandang kurban sebagai bentuk sedekah yang pahalanya dapat sampai kepada mayit.

Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan sedekah untuk orang meninggal sah menurut ijma ulama. Karena itu, kurban juga dinilai dapat dilakukan atas nama orang yang telah meninggal.

لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Li annahâ dharbun minash shadaqah wash shadaqatu tashihhu ‘anil mayyiti wa tanfa’uhu wa tashilu ilaihi bil ijmâ’.

Artinya: “Karena kurban termasuk bentuk sedekah. Sedekah untuk orang meninggal dunia sah, bermanfaat, dan pahalanya sampai kepadanya berdasarkan ijma ulama.”

Pendapat tersebut didukung mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Meski demikian, mazhab Maliki memandang hukumnya makruh, apabila tanpa wasiat.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan kematian tidak menghalangi seseorang memperoleh pahala taqarrub kepada Allah. Hal itu disamakan dengan sedekah maupun ibadah haji untuk orang meninggal.

3. Perbedaan pendapat menjadi bagian khazanah fikih

Perbedaan pandangan ulama dalam persoalan fikih merupakan hal yang wajar. Karena itu, masyarakat dapat memilih pendapat ulama yang diyakini paling kuat.

Apabila keluarga ingin berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia, hal tersebut dapat mengikuti pendapat kedua. Dalam pandangan tersebut, kurban diposisikan sebagai sedekah yang pahalanya sampai kepada mayit.

Selain itu, niat kurban dilakukan sebagai bentuk doa dan bakti keluarga kepada orang tua yang telah wafat. Praktik tersebut juga banyak dilakukan masyarakat Muslim di berbagai daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....