Waka BGN Gandeng Polri Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
- 25 Mei 2026 21:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BGN memperkuat koordinasi dengan Polri terkait dugaan jual beli titik SPPG.
- Sejumlah laporan dugaan penipuan telah ditangani aparat kepolisian.
- Polri meminta masyarakat segera melapor jika menemukan praktik penyimpangan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat koordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri. Langkah itu dilakukan untuk menindak tegas dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Koordinasi juga dilakukan bersama Bareskrim Polri menyusul meningkatnya laporan dugaan penipuan di sejumlah daerah. Para korban mengaku diminta menyerahkan uang oleh pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN.
Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kabareskrim Polri dan Direktur Tindak Pidana Umum. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat.
“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri. Kami juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan para pelaku diduga menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang. Bahkan, lanjut Sony, beberapa pelaku mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN.
“Para pelaku menawarkan jasa pengurusan titik SPPG. Mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sejumlah laporan dugaan penipuan telah ditangani aparat kepolisian di berbagai daerah. Salah satu kasus bahkan telah berhasil diungkap Polda Jawa Barat.
“Pelaku di Jawa Barat sudah berhasil diamankan. Kami juga terus berkoordinasi dengan wilayah lain seperti Tangerang dan Lombok Timur,” ucapnya.
Ia menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas pemerintah yang harus dijaga bersama. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pengurusan titik SPPG.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia dan jangan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri, Nurworo Danang menegaskan, Polri mendukung penuh penegakan hukum terkait penyalahgunaan Program MBG. Dukungan itu termasuk terhadap praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh atas kasus ini. Perlu adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejumlah laporan dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa.
“Kami mengharapkan masyarakat segera melaporkan dugaan jual beli titik. Laporan bisa disampaikan kepada Polres maupun Polda setempat,” katanya.
Polri menilai, pengawasan terhadap Program MBG penting dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan program. Selain mendukung pemenuhan gizi masyarakat, program tersebut juga berdampak terhadap peningkatan ekonomi warga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....