Kemenhut Tahan Tersangka Penyelundupan Tiga Ton Sisik Trenggiling
- 25 Mei 2026 18:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan menahan tersangka berinisial TT terkait dugaan penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar tiga ton sisik trenggiling (Manis javanica)
- Ini yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara
- Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penahanan tersangka menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kehutanan menahan tersangka berinisial TT terkait dugaan penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar tiga ton sisik trenggiling (Manis javanica). Ini yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penahanan tersangka menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara. "Penyidik mendalami siapa pemilik barang, pengurus dokumen, pihak yang memfasilitasi pengiriman, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari penyelundupan ini," kata Aswin, Senin, 25 Mei 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, muatan diberitahukan sebagai teripang dan produk makanan kering.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dalam rantai perdagangan ilegal, mulai dari pengumpulan barang, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, hingga pengiriman ke luar negeri.
Selain menahan TT, penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut. “Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan upaya memanfaatkan jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri,” ujarnya.
Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan. Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Menurut dia, rantai perdagangan ilegal satwa dimulai dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan. Hingga masuk ke jalur logistik dan pasar internasional.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat patroli kawasan, pengamanan habitat, serta koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Lalu Balai Taman Nasional, Polisi Kehutanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya perlindungan satwa liar dilindungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....