Respons Putusan MK Soal IKN, Komisi II DPR Singgung Belum Terbitnya Keppres

  • 25 Mei 2026 07:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid menilai, perpindahan ibu kota Indonesia ke IKN, Kalimantan Timur, belum memiliki kekuatan resmi.
  • Pernyataan politikus NasDem itu, sekaligus merespons Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
  • Menyatakan, ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres, Keppres-nya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid menilai, perpindahan ibu kota Indonesia ke IKN, Kalimantan Timur, belum memiliki kekuatan resmi. Tepatnya, sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Pernyataan politikus NasDem itu, sekaligus merespons Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, putusan MK memberi kepastian hukum agar masyarakat tidak salah memahami status ibu kota negara di tengah proses pembangunan IKN.

“Keputusan MK itu menurut saya sudah tepat, karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya. Menyatakan, ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres, Keppres-nya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta," kata Fauzan dalam keterangan persnya seperti dilansir Parlmentaria, di Jakarta, dikutip Senin, 25 Mei 2026.

Kemudian, ia menyinggung, terkait tantangan fiskal yang dinilai akan sangat menentukan kelanjutan pembangunan IKN ke depan. Pemerintah perlu cermat dalam mengatur prioritas belanja negara di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara, kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara. Termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” ujar Fauzan.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tepatnya Pasal 39 ayat (1), disebutkan perpindahan ibu kota. Perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden.

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan, pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan. Meski, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw menyatakan, pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional di MK. Menurutnya, putusan tersebut semakin mempertegas kepastian hukum terkait proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Dalam putusannya, MK menegaskan pemindahan ibu kota negara berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan IKN yang saat ini terus berlangsung secara bertahap.

“Pembangunan IKN saat ini terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta layanan publik menunjukkan momentum yang konsisten dan positif,” kata Troy dalam keterangannya persnya, pada 14 Mei 2026 lalu.

Menurut Troy, pembangunan Nusantara tidak hanya difokuskan pada pemindahan pusat pemerintahan. Tetapi juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang modern, hijau, dan berkelanjutan.

“Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden. Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Troy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....