Pakar Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Sampai Keppres Pemindahan IKN Terbit

  • 15 Mei 2026 21:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menegaskan status ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta secara konstitusional
  • MK tetapkan Ibu Kota masih berada di Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menegaskan status ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta secara konstitusional. Menurutnya, pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara menunggu penerbitan Keputusan Presiden oleh Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Fahri usai Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 3 Tahun 2022. Menurut Fahri, Keputusan Presiden menjadi instrumen hukum konstitutif pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

“Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan. Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” ujarnya Fahri dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penerbitan Keppres merupakan kewenangan penuh Presiden sebagai instrumen hukum administratif. Serta, berdasarkan kesiapan strategis dan infrastruktur IKN.

Fahri menilai, mekanisme Keppres dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dalam proses perpindahan ibu kota negara. "Status Jakarta sebagai ibu kota dicabut bersamaan dengan berlakunya IKN sebagai ibu kota negara melalui Keputusan Presiden,” katanya.

Fahri menyoroti potensi ketidakpastian hukum terkait status konstitusional ibu kota negara sebelum Keppres resmi diterbitkan. Menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir yang menegaskan Pasal 39 ayat (1) UU IKN tetap konstitusional.

Pasal tersebut menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. Hingga ditetapkannya Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

“Artinya secara legal dan politik, IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, proses pemindahannya masih menunggu Keputusan Presiden,” ujarnya.

Fahri menambahkan Mahkamah menegaskan waktu pemberlakuan pemindahan ibu kota harus merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, perpindahan status ibu kota negara berlaku mengikat setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden sesuai amanat undang-undang.

Sebelumnya, MK menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.

Keputusan ini dibacakan MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Selasa 12 Mei 2026. MK menilai, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.

Mahkamah Konstitusi menegaskan substansi norma pemindahan ibu kota negara berlaku setelah Keputusan Presiden resmi ditetapkan Presiden. Keputusan Presiden tersebut mengatur pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara secara resmi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....