Legislator Sebut Pembangunan IKN Tetap Bisa Jalan Pascaputusan MK

  • 16 Mei 2026 11:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi II DPR RI menyebut pembangunan IKN tetap dapat berjalan pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
  • Romy Soekarno menilai pembangunan IKN perlu dilakukan bertahap dan realistis sesuai kemampuan negara.
  • MK menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden pemindahan pemerintahan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dapat berjalan. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait status Jakarta tidak menghentikan pembangunan IKN.

Romy menilai pembangunan IKN perlu dilakukan secara realistis, bertahap, dan terukur sesuai kemampuan negara. Menurutnya, pelaksanaan pembangunan juga perlu mempertimbangkan prioritas nasional.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati. Sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangan yang dikutip RRI, Sabtu, 16 Mei 2026.

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) itu menilai putusan tersebut memberikan ruang transisi yang lebih realistis bagi pemerintah. Romy mengatakan pemerintah dapat mempersiapkan infrastruktur, birokrasi, fiskal, dan kesiapan sosial ekonomi nasional

Romy mengatakan konsep pembangunan IKN dapat difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional. Ia juga menyebut IKN berpotensi menjadi green capital Indonesia.

Romy menilai IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebelum IKN menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.

"Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring. Sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujar Romy.

Romy menilai pembangunan IKN perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang nasional. Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat dalam proses transisi.

Romy menilai proses pemindahan ibu kota perlu dilakukan secara konstitusional, realistis, dan efisien. Menurutnya, langkah tersebut juga perlu menjaga stabilitas nasional dan kepentingan masyarakat.

"Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien. Dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," ucap Romy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK juga menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Pertimbangan hukum dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta. MK menegaskan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sebelum terbit keputusan presiden mengenai pemindahan pemerintahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....