KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Ayah di Klaten

  • 24 Mei 2026 12:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • • Kementerian PPPA mengecam dugaan kekerasan seksual ayah kandung terhadap dua anak perempuan di Klaten.
  • • Arifah Fauzi meminta negara memastikan perlindungan serta pemulihan menyeluruh selama proses penanganan korban.
  • • Kepolisian Resor Klaten menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah menerima laporan dari kerabat korban.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual ayah kandung terhadap dua anak perempuannya. Kasus berkepanjangan di Kabupaten Klaten tersebut dinilai mencederai fungsi keluarga sebagai ruang perlindungan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026. Arifah menegaskan anak semestinya tumbuh dengan perlindungan keluarga serta terhindar dari kekerasan seksual serupa.

“Ketika pelaku justru merupakan ayah kandung, maka dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban menjadi sangat berat. Kasus ini membutuhkan penanganan serius,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Arifah menjelaskan kedua korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak-anak di rumah. Pelaku diduga membujuk korban menggunakan dalih edukasi serta ancaman kekerasan fisik berulang kali sebelumnya.

Menurut Arifah, relasi kuasa keluarga kerap dimanfaatkan pelaku untuk membungkam korban kekerasan seksual tersebut. Karena itu, negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan serta pemulihan menyeluruh selama penanganan berlangsung.

“Kami sangat mendukung keberanian korban untuk mengungkapkan pengalaman kekerasan yang dialami. Korban harus mendapat dukungan penuh dan hak-haknya tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah kerabat korban menemukan catatan harian berisi dugaan pelecehan. Laporan kemudian disampaikan kepada Kepolisian Resor Klaten dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka resmi.

“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Klaten. Pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang TPKS dan KUHP, sementara proses hukum masih berlangsung,” katanya.

Kementerian PPPA bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak terus mengawal pendampingan korban. Pemerintah juga mendorong pengajuan restitusi guna memenuhi hak korban atas pemulihan kehidupan mendatang mereka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....