Kemendikdasmen: Batas Usia Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun

  • 21 Mei 2026 16:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anak di bawah usia 7 tahun tetap bisa mengikuti SPMB SD.
  • Anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun dapat diterima dengan syarat kesiapan dan rekomendasi ahli.
  • SPMB SD tidak mewajibkan ijazah TK serta melarang tes calistung bagi calon murid.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pengecualian batas usia pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Yang dimaksud pengecualian tersebut yakni anak di bawah usia 7 tahun tetap bisa mengikuti SPMB jenjang sekolah dasar (SD).

"Untuk SPMB jenjang SD ada pengecualian usia anak, tidak harus 7 tahun. Selama anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, dalam acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Kemendikdasmen, Kamis, 21 Mei 2026.

Gogot menjelaskan aturan ini sebagaimana dimuat dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Calon murid yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan bisa diterima selama memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan mental.

Untuk melihat kriteria tersebut, perlu adanya surat keterangan dari ahli seperti psikolog. "Nanti dari situ pasti tau ya, siapa yang punya kualitas atau siapa yang mampu, mudah-mudahan bisa diterima di sekolah," ujar Gogot.

Selain itu, calon murid baru yang mendafatr SPMB jenjang SD juga tidak harus memiliki berkas umum seperti ijazah TK, RA, atau sederajat. Serta tes seperti calistung juga ditiadakan.

"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK. Tidak boleh ada tes calistung," ucapnya.

Langkah ini diambil setelah DPR sempat menerima banyak keluhan mengenai anak-anak yang terpaksa putus sekolah atau tertunda pendidikannya hanya karena terbatas usia. Poin krusial ini kini juga telah diadopsi ke dalam pembahasan revisi regulasi yang lebih tinggi.

"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus 7 tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah pada kesempatan yang sama.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....