APINDO Soroti Risiko Ekspor Satu Pintu Komoditas SDA
- 21 Mei 2026 16:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menerapkan aturan ekspor satu pintu melalui BUMN pengekspor untuk komoditas SDA seperti sawit, batu bara, dan ferro alloy.
- APINDO meminta pengawasan ketat serta kepastian hukum agar kebijakan baru tidak mengganggu pelaku usaha dan kontrak ekspor.
- Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan ditujukan memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah under invoicing serta transfer pricing.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam Indonesia. Aturan itu dinilai berdampak besar terhadap pengusaha dan penerimaan negara.
Ketua Komite Tambang dan Mineral Bidang ESDM APINDO, Hendra Sinadia, menilai kebijakan tersebut perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Skema baru mewajibkan penjualan ekspor melalui BUMN pengekspor tunggal yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan awal mencakup komoditas sawit, batu bara, dan ferro alloy.
“Pengawasan lebih baik diperlukan agar tercipta level playing field bagi pelaku usaha. Tidak semua eksportir melakukan manipulasi ataupun transfer pricing,” ujar Hendra Sinadia dalam wawancara bersama PRO 3 RRI, Jakarta, 21 Mei 2026.
Hendra menilai isu transfer pricing tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Menurutnya, transaksi afiliasi lazim terjadi dalam rantai bisnis pertambangan global.
“Praktik internasional sudah memiliki mekanisme untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi antarnegara. Transaksi afiliasi lazim terjadi dalam rantai bisnis pertambangan global,” ujarnya.
APINDO meminta pemerintah menjaga kepastian hukum dan stabilitas regulasi ekspor nasional. Hendra menilai perubahan mendadak berpotensi mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan.
“Kontrak ekspor berjalan tidak mudah diubah dalam waktu singkat. Pembeli luar negeri bisa menganggap kebijakan ini sebagai praktik monopoli,” kata Hendra.
Hendra juga menyoroti mekanisme harga penjualan melalui Danantara Sumber Daya Indonesia. Menurutnya, pelaku usaha masih menunggu rincian teknis pembelian komoditas domestik.
“Skema pembiayaan ekspor dan off taker berpotensi terganggu selama masa transisi. Indonesia juga berisiko kehilangan pasar ekspor akibat ketidakpastian perdagangan,” ujar Hendra.
Prabowo Subianto menegaskan aturan baru bertujuan memperkuat pengawasan ekspor komoditas nasional. Kebijakan itu juga ditujukan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
“Penjualan hasil sumber daya alam wajib dilakukan melalui BUMN pengekspor yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini memberantas under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa ekspor,” ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu, 20 Mei 2026. (Agnes Claudia Ohoira)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....