Menko Airlangga Sebut Tata Kelola Baru Ekspor SDA Bisa Jaga Stabilitas Rupiah

  • 20 Mei 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menko Airlangga Hartarto menyebut tata kelola baru ekspor SDA dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
  • Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis.
  • Kebijakan baru ekspor SDA ditujukan meningkatkan cadangan devisa dan menekan praktik miss invoicing.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan cadangan devisa negara.

Airlangga mengatakan kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan ekspor. Pemerintah berupaya menekan praktik miss invoicing dan under invoicing yang memengaruhi penerimaan devisa negara.

“Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade miss invoicing. Dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar,” kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Airlangga mengatakan ekspor komoditas sumber daya alam menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor nasional. Karena itu, pemerintah menyiapkan penguatan tata kelola perdagangan ekspor komoditas strategis

Tahap awal kebijakan akan diterapkan pada komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas tersebut.

Airlangga menilai transparansi data volume dan nilai ekspor dapat meningkatkan kredibilitas perdagangan Indonesia di pasar global. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan PNBP.

Dalam masa transisi, perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia selama masa transisi tiga bulan.

Pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum kebijakan diterapkan sepenuhnya mulai 1 September 2026. Pada tahap tersebut, proses kontrak, pengiriman barang, dan pembayaran ekspor dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam Rapat Paripurna DPR RI. Presiden menyebut penjualan komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," kata Presiden Prabowo Subianto.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....