Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia Perkuat Tata Kelola Ekspor SDA
- 20 Mei 2026 16:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mulai mengelola ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN mulai 1 Juni 2026
- PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk mengawasi transparansi transaksi ekspor komoditas nasional
- Seluruh transaksi ekspor SDA akan menggunakan platform khusus mulai Januari 2027
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup komoditas minyak kelapa sawit mentah, batu bara, serta paduan besi.
Badan khusus tersebut adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia, yang ditunjuk untuk mengelola ekspor komoditas strategis nasional. Penunjukan badan khusus tersebut dilakukan untuk mendukung pengawasan dan tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam nasional.
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan, pembentukan badan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden terkait pengelolaan ekspor strategis nasional. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi transaksi guna memperbaiki praktik under-invoicing serta overpricing komoditas nasional.
“Nah oleh sebab itu dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi. Jadi kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Rosan menyebut, seluruh transaksi penjualan dan ekspor komoditas mulai Juni hingga Desember 2026 masih berupa pelaporan terlebih dahulu. Pelaporan tersebut dilakukan secara komprehensif untuk memastikan nilai transaksi sesuai harga pasar internasional yang berlaku.
“Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu Q-Q secara komprehensif kepada kami. Tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar,” katanya.
Ia menambahkan pemerintah akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut setelah berjalan selama tiga bulan pada tahap awal. Rosan juga menyebut mulai Januari 2027, seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam akan dilakukan melalui platform khusus .
Menurutnya, keberadaan platform tersebut bertujuan menciptakan keterbukaan menyeluruh antara pihak pembeli dan penjual komoditas nasional. Pemerintah juga ingin memastikan transparansi volume perdagangan, penetapan harga, hingga proses pengiriman seluruh komoditas strategis nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....