Wajib Tahu, Tanda-Tanda hingga Cara Antisipasi NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol
- 21 Mei 2026 07:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah melalui OJK mengingatkan, masyarakat mewaspadai modus kejahatan penyalahgunaan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).
- Ketahui tanda-tanda hingga cara mengantisipasi NIK KTP disalahgunakan untuk pengajuan pinjol
- OJK meminta, masyarakat sadar terhadap indikasi-indikasi penyalahgunaan data pribadi
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui OJK mengingatkan, masyarakat mewaspadai modus kejahatan penyalahgunaan NIK KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Mengingat, kasus ini bisa berdampak besar bagi korban, jika NIK KTP pribadinya disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Ketahui tanda-tanda hingga cara mengantisipasi NIK KTP disalahgunakan untuk pengajuan pinjol dalam artikel ini. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu, tapi ancaman nyata yang bisa menjerat siapa saja.
Jika terjerat, korban tidak hanya berpotensi ditagih untuk utang yang tidak pernah diajukan. Tetapi juga, berpotensi mengalami penurunan skor kredit.
Akibatnya, korban akan kesulitan mengajukan pinjaman resmi ke bank. Baik itu, perihal kartu kredit hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di kemudian hari.
Tanda-Tanda NIK KTP Disalahgunakan
OJK meminta, masyarakat sadar terhadap indikasi-indikasi penyalahgunaan data pribadi. Berikut tanda-tanda NIK KTP disalahgunakan:
• Mendapat telepon atau pesan WhatsApp tagihan dari debt collector, padahal tidak pernah berutang.
• Menerima kode OTP dari aplikasi pinjaman, padahal tidak sedang melakukan pendaftaran.
• Mendapat email notifikasi persetujuan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
• Skor kredit tiba-tiba memburuk saat dicek di SLIK OJK.
• Pengajuan kredit resmi kalian di bank ditolak tanpa alasan yang jelas.
Jika NIK KTP Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin
Apabila kalian mengonfirmasi, data NIK KTP telah dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjol, segera lakukan langkah-langkah mitigasi berikut:
- Lapor ke OJK
OJK menyediakan kanal resmi pengaduan konsumen melalui:
• Kontak OJK: 157
• Email: konsumen@ojk.go.id
• WhatsApp: 081-157-157-157
- Hubungi Platform Pinjol Terkait
Ajukan sengketa identitas kepada pihak manajemen pinjol tersebut dan mintalah investigasi internal agar nama Anda dibersihkan.
- Laporkan ke Polisi
Jika terdapat unsur pencurian identitas, penipuan, atau kerugian finansial, segera buat laporan polisi resmi ke kantor polisi terdekat sebagai bukti hukum.
- Ganti Password Akun Penting
Segera ubah kata sandi (password) email utama, aplikasi mobile banking, dan akun digital lainnya jika Anda menduga ada kebocoran data yang lebih luas.
- Aktifkan Proteksi Tambahan
Gunakan fitur autentikasi dua langkah (2FA) pada seluruh akun digital penting Anda untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Cara Antisipasi NIK KTP Disalahgunakan
• Jangan sembarangan mengunggah atau membagikan foto KTP di media sosial atau grup percakapan.
• Berikan watermark atau tutupi sebagian angka NIK jika KTP hanya digunakan untuk proses verifikasi non-esensial.
• Hindari membagikan kode OTP maupun PIN kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau aplikasi.
• Pastikan hanya menggunakan layanan keuangan yang resmi terdaftar di OJK.
• Waspadai tautan (link) phishing yang tersebar lewat SMS, email, atau WhatsApp yang meminta pengisian data pribadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....