OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026

  • 07 Apr 2026 12:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal sepanjang kuartal I 2026.
  • Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ribuan pengaduan masyarakat yang masuk sejak awal tahun.

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal sepanjang kuartal I 2026. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ribuan pengaduan masyarakat yang masuk sejak awal tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menyebut mengatakan OJK menerima 10.516 laporan. Angka tersebut tercatat sepanjang Januari hingga Maret 2026 dengan mayoritas pengaduan terkait pinjaman online ilegal.

Ia merinci, sebanyak 8.515 laporan berkaitan dengan pinjaman daring ilegal. Sementara 1.933 laporan terkait investasi ilegal dan 68 lainnya mengenai gadai ilegal.

“Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga kami blok kegiatannya,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 secara daring, Senin, 6 April 2026.

Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), OJK juga memblokir ratusan ribu rekening terkait penipuan. Pemblokiran ini merupakan akumulasi sejak lembaga tersebut beroperasi pada November 2024.

“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 rekening. Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp585,4 miliar,” katanya.

Selain itu, Satgas PASTI terus memantau laporan penipuan yang disampaikan masyarakat. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Dalam pelaksanaannya, Satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kerja sama ini menghasilkan pemblokiran 94.294 nomor telepon yang terindikasi penipuan.

Ke depan, upaya tersebut akan diperkuat melalui kolaborasi dengan perusahaan telekomunikasi. Langkah ini diharapkan meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan tensi geopolitik di Timur Tengah turut meningkatkan risiko global. Dampaknya terlihat dari kenaikan harga energi dan volatilitas pasar keuangan dunia.

Ia menyebut hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 1 April 2026 menilai sektor keuangan nasional masih stabil. “Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan dilangsungkan pada 1 April 2026, menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum konflik terjadi, ekonomi global sempat menunjukkan penguatan. Namun, kondisi tersebut terkoreksi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.

“Tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global. Sekaligus kembali memunculkan ekspektasi high for longer,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....