Hindari Pinjol Ilegal, OJK Imbau Masyarakat Pahami "Camilan"
- 02 Mei 2026 06:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan(OJK) meminta masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap jebakan pinjol ilegal. Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, mengatakan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.
"Hal ini membuktikan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat berpegang pada prinsip "Camilan" jika ingin menggunakan pinjaman online," katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (2/5/2026).
Camilan, kata Hudi, adalah tiga hal yang hanya diperbolehkan diminta dari pengguna pinjol oleh perusahaan pinjol. "Camilan adalah camera, microphone, dan location," lanjutnya.
Lebih dari itu, ujar dia, dipastikan ilegal, seperti ,meminta akses kontak atau lainnya. Hudi juga menyarankan masyarakat jika ingin mengecek legalitas pinjol dapat memverifikasi daftar entitas resmi melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak OJK 157.
Hudi mengatakan, pihaknya bersama dengan stakeholder terkait terus melakukan patroli siber untuk menindak pinjol-pinjol ilegal. "Selain itu, OJK juga menampung laporan dari masyarakat yang dirugikan dengan keberadan pinjol ilegal," katanya.
Hudi juga menyebut beberapa hal bahaya pinjol ilegal, yakni bunga dan denda tinggi tidak wajar (bisa >4% per hari), penyalahgunaan data pribadi untuk intimidasi/teror. "Selain itu, cara penagihan tidak manusiawi, dan menyebabkan utang tak berujung," ujarnya..
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....