Guru Madrasah Swasta Tuntut Kesejahteraan, Minta Pemerintah Terbitkan Keppres

  • 20 Mei 2026 14:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Persatuan Guru Madrasah Mandiri Indonesia (PGMMI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026
  • Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta para guru non-ASN tidak panik terkait kebijakan penghentian tenaga honorer

RRI.CO.ID, Jakarta - Persatuan Guru Madrasah Mandiri Indonesia (PGMMI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Para guru tersebut menuntut kesejahteraan guru madrasah swasta non-ASN.

Salah seorang perwakilan PGMMI Suhada, menyebut pihaknya menuntut pemerintah memberikan perhatian serius terhadap guru non-ASN. Dirinya mewakili guru swasta seluruh Indonesia yang telah mengabdi hingga 20 sampai 35 tahun dengan penghasilan minim.

“Kenapa saya hadir ke sini? dikarenakan pemerintah tidak melihat, tidak melirik, dan tidak mau menyejahterakan guru swasta. Yang mana kami telah mengabdi itu lebih dari 30 tahun cuma gaji berapa Rp500 ribu, Rp250 ribu,” kata Suhada saat ditemui, Rabu, 20 Mei 2026

Ia-pun meminta pemerintah menyetarakan kesejahteraan guru madrasah swasta dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, guru swasta juga memiliki peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia pun mendesak Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mempercepat penyelesaian persoalan kesejahteraan guru non-ASN. Suhada menyebut, Kementerian Agama sebelumnya sempat mengusulkan sekitar 6.388 guru untuk mendapatkan perhatian.

Namun terbentur aturan dalam Undang-Undang ASN. Dalam kesempatan itu, Suhada menyoroti anggaran pendidikan yang menurutnya belum sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan guru.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta para guru non-ASN tidak panik terkait kebijakan penghentian tenaga honorer. Menurutnya, persoalan tenaga honorer guru tidak bisa diselesaikan secara instan karena kebutuhan di lapangan masih sangat besar.

Fikri menjelaskan, larangan pengangkatan honorer sebenarnya sudah berlaku sejak PP Nomor 48 Tahun 2005. Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah masih tetap merekrut tenaga non-ASN karena kebutuhan tenaga pengajar yang belum terpenuhi.

“Karena larangan itu sebenarnya sudah sejak 2005. Tapi faktanya sampai sekarang honorer masih ada karena kebutuhan di lapangan memang belum selesai,” kata Fikri.

Ia menuturkan, regulasi soal ASN terus berubah, mulai dari UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 hingga UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dimana kini membagi ASN menjadi PNS dan PPPK, termasuk skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Meski demikian, menurutnya masih terdapat sekitar 300 ribu guru non-ASN yang belum mendapatkan solusi status kepegawaiannya. Kondisi itu membuat pemerintah daerah kesulitan jika harus langsung menghentikan seluruh tenaga honorer.

“Jawa Tengah saja masih kekurangan sekitar 17 ribu guru. Jadi tidak mudah kalau langsung dihentikan semua,” ujarnya.

Fikri menilai, pemerintah perlu melakukan komunikasi intensif lintas kementerian sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh. Ia menyebut koordinasi harus melibatkan beberapa lintas Kementerian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....