Perkuat Pengawasan, Menag Akan Perketat Definisi dan Perizinan Pesantren
- 12 Jul 2026 16:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Agama akan memperketat definisi dan tata kelola pondok pesantren untuk memastikan standar pendidikan dan perlindungan anak yang jelas.
- Banyak lembaga yang menggunakan nama pesantren padahal tidak memenuhi unsur dan ketentuan yang seharusnya, seperti panti asuhan atau majelis taklim yang diberi merek pesantren.
- Gerakan Nasional RANA (Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak) merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kerangka kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan .
RRI.CO.ID, Depok - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Kementerian Agama akan memperketat definisi serta tata kelola pondok pesantren. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lembaga yang menyandang status pesantren benar-benar memenuhi standar pendidikan dan perlindungan anak.
Menag mengatakan masih terdapat sejumlah lembaga yang mengatasnamakan pesantren meski tidak memenuhi unsur dan ketentuan yang semestinya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk terkait perlindungan anak.
"Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang menamakan diri pondok pesantren, hanya panti asuhan dikasih merek pesantren, majelis taklim dikasih merek pondok pesantren," kata Nasaruddin saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Juli 2026.
Menag menilai sejumlah persoalan yang menimpa anak kerap muncul pada lembaga yang tidak memiliki tata kelola jelas. "Justru di situlah persoalan-persoalan anak-anak kita banyak yang muncul," ujarnya.
Nasaruddin menjelaskan penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak. Salah satu pilar Gerakan Nasional RANA adalah penguatan regulasi dan tata kelola satuan pendidikan keagamaan.
"Kita perkuat kerangka kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. Mulai dari standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, hingga penerapan sanksi administratif yang tegas dan berkeadilan," kata Menag.
Selain pesantren, Kementerian Agama juga terus memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan madrasah. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh satuan pendidikan keagamaan memiliki standar yang sama dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Menag menegaskan pesantren dan madrasah memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, keberadaannya harus dijaga melalui tata kelola yang baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
"Pesantren dan madrasah telah melahirkan ulama, guru bangsa, pejuang kemerdekaan, dan pemimpin di berbagai bidang. Warisan ini adalah kekayaan peradaban yang harus kita jaga bersama," ujar Nasaruddin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....