Presiden Prabowo Pidato KEM-PPKF, Banggar DPR: Jawab Keraguan Kontinuitas Fiskal

  • 20 Mei 2026 11:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Banggar DPR RI menegaskan, pidato Presiden Prabowo Subianto terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk menjawab keraguan pasar.
  • Tradisi baru atau bukan, tetapi nampaknya ini Presiden hadir langsung pidato di paripurna tentu punya makna dalam.
  • Tentu karena ini KEM-PPKF, kita tunggu apa arahan Bapak Presiden.

RRI.CO.ID, Jakarta - Banggar DPR RI menegaskan, pidato Presiden Prabowo Subianto terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk menjawab keraguan pasar. Terutama, keraguan pasar terkait kontinuitas fiskal Indonesia.

"Tradisi baru atau bukan, tetapi nampaknya ini Presiden hadir langsung pidato di paripurna tentu punya makna dalam. Pertama untuk menjawab keraguan pasar terhadap likuiditas, stabilitas, kemampuan, kesehatan, dan kontinuitas fiskal kita," kata Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Dengan pidato langsung Presiden Prabowo itu, politikus PDIP ini mengharapkan, dapat menjawab keraguan pasar. "Barangkali keraguan itu akan dijawab dengan tuntas akan direspon oleh Bapak Presiden pada forum paripurna kali ini," ucap Said.

Kemudian, Said menuturkan, Presiden Prabowo juga merespons ketidakpastian ekonomi saat ini. Kondisi tersebut, tidak terlepas dari tekanan geopolitik dan situasi global.

"Tentu karena ini KEM-PPKF, kita tunggu apa arahan Bapak Presiden. Apa visi Bapak Presiden, bagaimana mengelola fiskal di tahun 2027," ujar Said.

Diketahui, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Sidang pada hari ini, Rabu, 20 Mei 2026, dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan agenda dari DPR RI, Rapat Paripurna itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Adapun agenda yang akan diisi oleh Presiden Prabowo adalah penyampaian KEM-PPKF Tahun Anggaran 2027.

Selain agenda penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden, rapat paripurna itu juga beragendakan pelaporan Badan Legislasi DPR RI. Yakni, evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....