Peneliti UB: Rokok Ilegal Tekan Produksi dan Penerimaan Cukai
- 23 Feb 2026 06:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Malang - Sektor industri hasil tembakau (IHT) disebut akan terus tertekan jika penindakan terhadap rokok ilegal tidak dituntaskan secara serius. Hal ini disampaikan Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB), Joko Budi Santoso.
Ia mengungkapkan, produksi rokok legal pada 2025 tercatat sebesar 307,8 miliar batang atau turun sekitar 3 persen dibandingkan tahun 2024. Sementara itu, penerimaan cukai hanya mencapai 92,10 persen atau sekitar Rp211,9 triliun dari target Rp230,09 triliun.
“Penurunan produksi akan terus terjadi. Di mana produksi rokok pabrikan legal menurun dan penerimaan cukai juga tidak mencapai target,” kata Joko di Malang, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurutnya, penurunan produksi tersebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Kondisi ini dipicu oleh maraknya rokok ilegal, kebijakan cukai yang dinilai masih eksesif, serta daya beli masyarakat yang relatif stagnan.
Joko juga menilai rencana pemerintah menambah layer cukai untuk mengakomodasi rokok ilegal ke ranah legal kurang tepat. Ia menilai proyeksi penerimaan dari kebijakan tersebut tidak signifikan dan justru berpotensi merusak iklim usaha industri hasil tembakau.
“Kebijakan ini justru merusak iklim usaha sektor IHT. Serta mengabaikan para pabrikan rokok yang sudah patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah memperkuat penindakan rokok ilegal. Termasuk melalui peningkatan anggaran penegakan hukum dan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Ia mengusulkan porsi anggaran penindakan dinaikkan dari 10 persen menjadi setidaknya dua kali lipat. Tentu melalui revisi regulasi terkait.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum. Mengingat, keterbatasan personel bea cukai dalam menjangkau seluruh wilayah pemasaran rokok ilegal.
“Kuncinya adalah menembus wilayah produksi. Produsennya yang harus dibabat habis,” katanya.
Joko menambahkan, perlindungan pasar oleh pemerintah sangat penting. Agar penerimaan cukai dapat kembali meningkat.
Pasalnya, kata Joko, sektor IHT memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara. Tetapi juga dalam penyerapan tenaga kerja dan mendukung rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Ia memperkirakan sekitar 6 hingga 7 juta pelaku usaha dan pekerja. Termasuk petani tembakau dan cengkeh serta pelaku UMKM, bergantung pada sektor ini.
Karena itu, Joko meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan penambahan layer cukai dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya, pelaku industri, guna menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
“Jangan sampai kebijakan penambahan layer justru merusak iklim usaha sektor IHT. Dan tidak berdampak signifikan bagi penerimaan negara,” ujar Joko.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....