Momentum Harkitnas, Presiden akan Hadiri Sidang Paripurna DPR
- 19 Mei 2026 18:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Sidang Paripurna DPR RI
- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR, sebagai momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)
- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, kehadiran Presiden Prabowo Subianto di Sidang Paripurna DPR RI, menjadi yang pertama kali sepanjang sejarah Indonesia
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, pada Rabu, 20 Mei 2026. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Rapat Paripurna DPR RI, akan berlangsung dengan penyampaian kerangka ekonomi makro (KEM) dari pemerintah ke Parlemen. Selain itu dalam rapat tersebut, juga akan ada penyampaian Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF), RAPBN Tahun Anggaran 2026-2027.
Gelaran Rapat Paripurna ke-19, Masa Persidangan V tahun Sidang 2025-2026 ini, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026. Dimana atas hal tersebutlah diungkapkan Mensesneg, Kepala Negara , berkeinginan untuk hadir secara langsung.
"Kebetulan tanggal 20 Hari Kebangkitan Nasional. Jadi Presiden ingin memanfaatkan momentum," kata Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo berpandangan, momentum Harkitnas 2026 ini, harus dapat dimanfaatkan dalam menyatukan visi dan kekuatan. Terlebih lagi dijelaskannya, hal itu untuk memperkuat perekonomian bangsa, di tengah ancaman krisis ekonomi dunia.
"Menyatukan pandangan dan kekuatan, sebagai satu bangsa terutama didalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita," ujar Mensesneg Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, kehadiran Presiden dalam kegiatan tersebut, merupakan yang pertama kali. Bahkan ia mengatakan, hal ini menjadi yang pertama kalinya di dalam sejarah Indonesia.
Sebab menurut pimpinan DPR RI itu, penyerahan KEM-PPKF itu, tidak diwajibkan harus dilakukan langsung oleh Kepala Negara. Namun ia menuturkan bahwa selama ini, dalam penyerahan tersebut, biasanya cukup dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu), sebagai representatif pemerintah.
"Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya. Kan tidak ada aturan yang kemudian, yang kemudian membuat seorang presiden, bisa, kan bisa langsung. Itu boleh-boleh saja, namanya ini pengantar untuk penyusunan APBN 2026," ujar Wakil Ketua DPR RI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....