Resmi Dikukuhkan Kemenag, Ini Empat Poin yang Disepakati Tim Hisab Rukyat
- 16 Mei 2026 09:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama menyepakati empat komitmen bersama dalam penyelenggaraan sidang isbat 2026.
- Salah satu poin kesepakatan adalah menjaga kondusivitas penyebaran informasi penetapan awal bulan Hijriyah.
- Kemenag menegaskan sidang isbat menjadi forum bersama untuk menyatukan pandangan penetapan awal bulan Hijriyah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama menyepakati empat poin komitmen bersama dalam penyelenggaraan sidang isbat tahun 2026. Salah satu poin yang disepakati adalah menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi penetapan awal bulan Hijriyah.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. Tim Hisab Rukyat memiliki peran strategis dalam memastikan penetapan awal bulan Hijriyah berjalan tertib, akurat, dan dapat diterima berbagai pihak.
| Baca juga: BRIN: Rukiyat dan Hisab Bisa Dipertemukan |
“Sidang isbat menjadi forum bersama untuk menyatukan pandangan dalam penetapan awal bulan Hijriyah. Pemerintah memastikan proses ini berjalan terbuka dan dapat dijadikan rujukan bersama,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Arsad, penguatan tata kelola sidang isbat menjadi bagian penting dalam menghadirkan kepastian pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia. Pelaksanaan sidang isbat juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
| Baca juga: Apa Itu Rukyatul Hilal? Simak Penjelasannya |
Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat mekanisme penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah secara lebih sistematis dan terukur. Tim Hisab Rukyat sendiri dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026.
Tim tersebut terdiri atas unsur pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat Islam, akademisi, hingga pakar falak dan astronomi dari berbagai institusi. Kesepakatan bersama itu juga menjadi dasar penguatan koordinasi dalam merespons dinamika penentuan awal bulan Hijriyah di Indonesia.
Berikut empat poin dalam Lembar Kesepakatan Tim Hisab Rukyat:
- Mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan umat dalam perumusan kebijakan kalender Hijriyah
- Mempedomani regulasi pemerintah dalam penetapan awal bulan Hijriyah, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Ketentuan ini menjadi landasan normatif dalam menjaga konsistensi mekanisme penetapan
- Pemberitahuan atau ikhbar awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah merujuk pada keputusan pemerintah setelah pelaksanaan sidang isbat. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat keteraturan informasi kepada masyarakat
- Menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi penetapan awal bulan Hijriyah secara bijak dan bertanggung jawab, termasuk di ruang publik dan media sosial.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....