Apa Itu Rukyatul Hilal? Simak Penjelasannya
- 19 Mar 2026 15:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Metode rukyatul hilal sebagai salah satu dasar penentuan awal bulan Hijriah
- Rukyatul hilal merupakan pengamatan langsung hilal untuk menentukan awal puasa dan Idulfitri.
- Terdapat empat ketentuan utama dalam rukyat, termasuk istikmal dan nafyul ikmal, untuk memastikan penetapan bulan Hijriah tetap akurat
RRI.CO.ID, Jakarta - Penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia umumnya menggunakan dua metode, yakni rukyatul hilal dan hisab. Metode rukyatul hilal ini biasanya digunakan dalam menentukan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Melansir dari NU Online, Kamis, 19 Maret 2026, rukyatul hilal merupakan kegiatan pengamatan hilal. Hilal merupakan penampakan bulan sabit pertama setelah fase bulan baru, yang digunakan untuk menandai awal bulan dalam kalender Hijriah.
Pengamatan ini biasanya dilakukan dengan mata telanjang maupun menggunakan alat bantu seperti teleskop. Sementara itu, metode hisab digunakan sebagai perhitungan astronomi untuk memprediksi posisi hilal dan mendukung proses rukyat.
Dasar penggunaan rukyatul hilal merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa umat Islam diperintahkan untuk memulai puasa dan mengakhiri Ramadan setelah melihat hilal.
Jika hilal tidak terlihat, maka bulan Sya'ban disempurnakan menjadi 30 hari. Dalam praktiknya, terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan rukyatul hilal.
Pertama, jika posisi hilal berada di bawah ufuk atau di bawah 0 derajat, maka rukyat tidak wajib dilakukan. Dalam kondisi tersebut, otomatis berlaku istikmal, yakni penyempurnaan bulan menjadi 30 hari.
Kedua, jika hilal berhasil terlihat dan telah memenuhi kriteria imkan rukyat, maka kesaksian diterima. Dengan demikian, bulan baru ditetapkan dan bulan sebelumnya berumur 29 hari.
Ketentuan ketiga menyebutkan bahwa hilal bisa saja memenuhi kriteria imkan rukyat secara perhitungan. Namun, jika hilal tidak berhasil terlihat di seluruh wilayah Indonesia, maka tetap berlaku istikmal.
Istikmal berarti bulan sebelumnya disempurnakan menjadi 30 hari. Sementara itu, ketentuan keempat mengatur kondisi ketika hilal berada pada posisi sangat tinggi tetapi tidak terlihat.
Dalam kondisi tersebut, istikmal dapat diabaikan atau disebut nafyul ikmal untuk menghindari umur bulan berikutnya hanya 28 hari. Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang berlaku untuk wilayah hukum Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....